-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sunday, October 27, 2019 | 6:18:00 PM WIB Last Updated 2019-10-27T11:18:45Z
Info


Bapak/Ibu kita akan ada kontrak kinerja jabatan fungsional tahunan (KKJF-T). Capaian kinerja sesuai KKJF-T dievaluasi secara berkala per-triwulan. Segala capaian KKJF-T menjadi basis pengisian BKD/LKD, Remuneurasi, Akreditasi Program Studi, dan Kenaikan Jabatan Akademik, serta keperluan lain.

KKJF-T diuraikan berdasarkan Indikator Kinerja Utama Dosen (IKU-D). Adapun IKU-D dilihat dari sasaran strategis dalam Rencana Strategis (Renstra) Fakultas yang didistribusikan ke setiap Jurusan/Program Studi (Prodi).   

Untuk menyongsong pengaturan baru itu, kita perlu menyiapkan beberapa hal. Terutama pada tahap awal ini adalah DIGITALISASI berbagai dokumen penting, seperti SK, Surat Tugas, Surat Izin, Absensi Kuliah, Bukti Bimbingan akademik, dll. Untuk persiapan digitalisasi tersebut sekurang-kurangnya mengubah dokumen ke dalam PDF.

Terkait dengan hal itu, kita akan membuat proses bisnis yang merupakan alur lalu-lintas dokumen digital dari hulu ke hilir. Kita juga harus menyiapkan database berupa rumah digital untuk menyimpan data-data tersebut. Kita tidak akan membuat “rumah digital” yang mewah, sebab Universitas sendiri dipastikan akan mengembangkan aplikasi untuk kebutuhan semua itu. Kita setidaknya punya rumah data saja dan lalu-lintasnya khusus untuk di internal Fakultas.

Agenda
1. Rapat inventarisasi kebutuhan
2. Penyusunan proses bisnis
3. Digitalisasi
4. Rumah Data Digital
×
Berita Terbaru Update