Masa Kuliah
Saat kuliah, mahasiswa akan mengambil Satuan Kredit
Semester (SKS). Semester merupakan waktu belajar paling sedikit 16 (enam belas)
minggu. Kuliah berlangsung untuk menuntaskan paling sedikit 144 (seratus empat
puluh empat) SKS.
Pembelajaran
1 (satu) SKS adalah a) kegiatan belajar 50 (lima puluh) menit per minggu per
semester, b) kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu
per semester, dan c) kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per
semester.
Mahasiswa berprestasi akademik tinggi adalah mahasiswa
yang mempunyai Indeks Prestasi Semester (IPS) lebih besar dari 3,00 (tiga koma
nol nol) dan memenuhi etika akademik.
Mahasiswa dinyatakan
lulus apabila telah menempuh seluruh SKS dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).
Kemampuan Lulusan
Kemampuan lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Sikap
merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan
aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial
melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau
pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
Pengetahuan
merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu secara
sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran,
pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat
yang terkait pembelajaran.
Keterampilan merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja
dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang
diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau
pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran, mencakup: keterampilan
umum dan keterampilan khusus.
Keterampilan Umum
Lulusan wajib
memiliki keterampilan umum sebagai berikut:
· Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan
inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan
teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang
keahliannya;
· Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
· Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu
pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai
dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan
solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil
kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya
dalam laman perguruan tinggi;
· Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas
dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman
perguruan tinggi;
· Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks
penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis
informasi dan data;
· Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan
pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;
· Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok
dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang
ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;
· Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja
yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara
mandiri; dan
· Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan
kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
Bandung,
29 Januari 2020
Wahyudin
Darmalaksana