SISTEM PENGENDALIAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK
1
Berkas meliputi dokumen-dokumen penting surat keputusan dan pencapaian kinerja dihimpun agar tidak tercecer, terserak, dan tumpang-tindih.
2
Pemetaan kelengkapan dokumen persyaratan meliputi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan komponen-komponen beban kerja mencakup pengjaran, penelitian, pengabdian, dan penunjang lainnya.
3
Kategorisasi dokumen sesuai formulir/borang kenaikan jabatan akademik dan verifikasi serta validasi berkas untuk memastikan keabsahan persyaratan dari sisi masa berlaku dan/atau forensik kadaluarsa secara otentik.
4
Penghitungan perkiraan nilai poin angka kredit kumulatif berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai sasaran jenjang kenaikan jabatan akademik.
5
Digitalisasi berkas atau dokumen yang telah diverfikasi dan divalidasi ke dalam format PDF. Serta foldering dokumen PDF tetsebut sesuai kebutuhan borang pengusulan kenaikan jabatan akademik.
6
Validasi akhir di bagian kepegawaian untuk memastikan berkas telah sesuai persyaratan untuk diajukan ke rapat sidang senat universitas.
7
Rapat sidang senat universitas untuk review dan rekomendasi lanjut tidak.
8
Unggah berkas ke aplikasi resmi kenaikan jabatan akademik di kepegawaian.
9
Penilaian dan eksekusi oleh tim penilaian angka kredit kenaikan jabatan akademik.
Demikian.
Bandung, 30 Agustus 2019
Sistem Kendali SDM Fakultas Ushuluddin UIN SGD Bandung
1
Berkas meliputi dokumen-dokumen penting surat keputusan dan pencapaian kinerja dihimpun agar tidak tercecer, terserak, dan tumpang-tindih.
2
Pemetaan kelengkapan dokumen persyaratan meliputi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan komponen-komponen beban kerja mencakup pengjaran, penelitian, pengabdian, dan penunjang lainnya.
3
Kategorisasi dokumen sesuai formulir/borang kenaikan jabatan akademik dan verifikasi serta validasi berkas untuk memastikan keabsahan persyaratan dari sisi masa berlaku dan/atau forensik kadaluarsa secara otentik.
4
Penghitungan perkiraan nilai poin angka kredit kumulatif berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai sasaran jenjang kenaikan jabatan akademik.
5
Digitalisasi berkas atau dokumen yang telah diverfikasi dan divalidasi ke dalam format PDF. Serta foldering dokumen PDF tetsebut sesuai kebutuhan borang pengusulan kenaikan jabatan akademik.
6
Validasi akhir di bagian kepegawaian untuk memastikan berkas telah sesuai persyaratan untuk diajukan ke rapat sidang senat universitas.
7
Rapat sidang senat universitas untuk review dan rekomendasi lanjut tidak.
8
Unggah berkas ke aplikasi resmi kenaikan jabatan akademik di kepegawaian.
9
Penilaian dan eksekusi oleh tim penilaian angka kredit kenaikan jabatan akademik.
Demikian.
Bandung, 30 Agustus 2019
Sistem Kendali SDM Fakultas Ushuluddin UIN SGD Bandung