-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sunday, October 27, 2019 | 6:39:00 PM WIB Last Updated 2019-10-27T11:39:55Z
SISTEM PENGENDALIAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK


1
Berkas meliputi dokumen-dokumen penting surat keputusan dan pencapaian kinerja dihimpun agar tidak tercecer, terserak, dan tumpang-tindih.

2
Pemetaan kelengkapan dokumen persyaratan meliputi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan komponen-komponen beban kerja mencakup pengjaran, penelitian, pengabdian, dan penunjang lainnya.

3
Kategorisasi dokumen sesuai formulir/borang kenaikan jabatan akademik dan verifikasi serta validasi berkas untuk memastikan keabsahan persyaratan dari sisi masa berlaku dan/atau forensik kadaluarsa secara otentik.

4
Penghitungan perkiraan nilai poin angka kredit kumulatif berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai sasaran jenjang kenaikan jabatan akademik.

5
Digitalisasi berkas atau dokumen yang telah diverfikasi dan divalidasi ke dalam format PDF. Serta foldering dokumen PDF tetsebut sesuai kebutuhan borang pengusulan kenaikan jabatan akademik.

6
Validasi akhir di bagian kepegawaian untuk memastikan berkas telah sesuai persyaratan untuk diajukan ke rapat sidang senat universitas.

7
Rapat sidang senat universitas untuk review dan rekomendasi lanjut tidak.

8
Unggah berkas ke aplikasi resmi kenaikan jabatan akademik di kepegawaian.

9
Penilaian dan eksekusi oleh tim penilaian angka kredit kenaikan jabatan akademik.


Demikian.

Bandung, 30 Agustus 2019
Sistem Kendali SDM Fakultas Ushuluddin UIN SGD Bandung
×
Berita Terbaru Update