-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Inilah Indikator-indikator RHK pada Menu SKP e-Kinerja bagi Dosen ASN

Tuesday, February 6, 2024 | 9:24:00 AM WIB Last Updated 2024-02-06T02:40:27Z

 

 

 


 

Saat ini, Dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) diarahkan menyampaikan Rencana Hasil Kinerja (RHK) Tahunan berbasis e-kinerja. Sebagaimana lazimnya, penyampaian RHK Tahunan ini dibutuhkan bagi kepentingan pelaporan, monitoring, dan penilaian kinerja oleh atasan (pejabat penilai). Apabila di tahun-tahun sebelumnya dilakukan secara manual, maka saat ini penyampaian RHK Tahunan dilakukan berbasis digital pada menu SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).
 
Apa saja yang menjadi sasaran kinerja pegawai (SKP) Dosen ASN. Wahyudin Darmalaksana, Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung memberikan arahan pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian SKP Dosen ASN yang dilaksanakan di Aula Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Senin, 05/02/2024.
 
Menurutnya, menu SKP menampilkan RHK Utama dan Tambahan. RHK Utama berarti sasaran kinerja yang berlaku umum bagi seluruh pegawai (Dosen). RHK Tambahan dapat berupa sasaran kinerja spesifik yang diperoleh atau dimiliki oleh perorangan Dosen. Misalnya, Dosen menduduki jabatan pada organisasi keilmuan tingkat internasional. Juga ada dua jenis klasifikasi RHK, yaitu RHK Organisasi dan RHK Individu. RHK Organisasi adalah RHK yang tertaut dengan unit kerja sehingga bila terjadi pergantian pimpinan, RHK ini akan diwariskan ke pejabat selanjutnya. RKH Individu ialah RHK yang tertaut secara individu, tidak dapat diwariskan ke pejabat lain bila terjadi pergantian pimpinan.
 
Bimbingan Teknis ini fokus pada menu SKP kategori RHK Utama dan RHK Individu Dosen ASN. Menurutnya, RHK Utama dan RHK Dosen ASN dilihat dalam indikator kinerja akreditasi program studi (silakan klik). Juga lihat dalam indikator kinerja Sistem Manajemen Strategis (silakan klik). Selebihnya, lihat dalam indikator perjanjanjian kinerja (silakan klik). Menurutnya, di situ terdapat banyak aspek sebaran kinerja yang lazim dipenuhi oleh masing-masing dosen ASN sebagai wujud kontrak kinerja, tepatnya kontrak kinerja Dosen.
 
Menurut Dekan, kontrak kinerja yang menjadi kebutuhan universitas di tingkat fakultas akan didistribusi habis kepada individu-individu dosen. Terkait ini, Dosen merencanakan target realisasi SKP per tahun melalui pengisian RHK, menyertakan evidence (bukti dukung) pada masing-masing indikator RHK yang dapat dihitung secara kuantitas dan dapat dinilai secara kualitas, dan menautkan link evidence (bukti dukung) bagi validasi dan penilaian oleh atasan (pejabat penilai). Sebagai catatan, Dosen belum bisa menyertakan evidence (bukti dukung) kecuali setelah atasan (pejabat penilai) memberikan persetujuan pada RHK yang disampikan oleh Dosen. Dengan kata lain, penyampaian RHK Dosen mesti mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh atasan (pejabat penilai) baru dapat menyampaikan evidence (bukti dukung) berikut tautan link evidence (bukti dukung). Dekan mengarahkan agar setiap Dosen membangun portofolio melalui website minimal Google Drive untuk menyiapkan bukti-bukti dukung yang tautannya dapat diakses oleh pejabat penilai. 
 
Adapun beberapa indikator RHK Utama dan RHK Individu yang lazim dipenuhi oleh Dosen ASN berdasarkan kontrak kinerja berbasis indikator akreditasi, sistem manajemen strategis, dan perjanjian kinerja di antaranya: 1) Tercapainya akreditasi unggul, indikatornya antara lain: a) Update RPKPS per semester; b) Disiplin waktu dalam pertemuan perkuliahan; c) Kepuasan mahasiswa terhadap sistem pengajaran; d) Melaksanakan studi lanjut; e) Penelitian kolaboratif; f) PKM kolaboratif; g) Petelitian kemitraan dengan mahasiswa; h) PKM yang melibatkan mahasiswa; i) Hasil penelitian yang dimanfaatkan oleh dunia usaha/industri; j) Pelaksanaan publikasi ilmiah buku dan artikel ilmiah; k) Mengupayakan HKI; l) Mengikuti konferensi, nasional atau internasional; dan m) Meningkatkan prestasi mahasiswa; 2) Rerata nilai IPK kelulusan mahasiswa, indikatornya antara lain: a) Peningkatan kompetensi Mahasiswa; dan b) Mahasiswa bimbingan lulus tepat waktu; 3) Publikasi artikel ilmiah, indikatornya antara lain: a) Publikasi artikel ilmiah di jurnal nasional; b) Publikasi artikel ilmiah di jurnal terakreditasi nasional; c) Publikasi artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi global; dan d) Peningkatan sitasi ilmiah; 3) Kegiatan akademik yang bermuatan moderasi, indikatornya antara lain: a) Mata kuliah berperspektif moderasi beragama; b) Publikasi artikel ilmiah yang bertemakan moderasi beragama; dan c) Menjadi instruktur peletihan moderasi beragama; 4) Profesionalitas Dosen, indikatornya antara lain: a) Mengembangkan teaching learning development; b) Pelatihan metode pembelajaran; c) Menjadi reviewer artikel jurnal ilmiah; d) Mengelola jurnal ilmiah; e) Menerbitkan buku ajar/modul ber-ISBN; f) Mengupayakan HKI dalam bentuk Hak Cipta dan Hak Paten; g) Menggunakan bahasa asing pada pembelajaran di dalam kelas; h) Melaksanakan kelas bilingual; i) Sertifikat kompetensi yang diakui oleh LSP/BNSP; j) Profesor visiting ke luar negeri; k) Trainer di perguruan tinggi luar negeri; l) Anggota organisasi profesi/keahlian/ke ilmuan di tingkat internasional; m) Jabatan strategis dalam organisasi/perusahaan/institusi internasional; dan n) Berkegiatan Tridarma di QS 100 berdasarkan bidang ilmu (QS 100 by subject).
 
Indikator-indikator di atas diarahkan menjadi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Dosen ASN dalam pengisian Rencana Hasil Kinerja (RHK) Tahunan di Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Adapun indikator-indikator kinerja bagi DT (yaitu Dosen dengan Tugas Tambahan) lebih kompleks lagi, misalnya Ketua Program Studi, menyangkut penyampaian RHK manajemen program studi [Humas FU].

 

 

 

×
Berita Terbaru Update