Saat ini, Dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) diarahkan
menyampaikan Rencana Hasil Kinerja (RHK) Tahunan berbasis e-kinerja.
Sebagaimana lazimnya, penyampaian RHK Tahunan ini dibutuhkan bagi kepentingan
pelaporan, monitoring, dan penilaian kinerja oleh atasan (pejabat penilai).
Apabila di tahun-tahun sebelumnya dilakukan secara manual, maka saat ini
penyampaian RHK Tahunan dilakukan berbasis digital pada menu SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).
Apa saja yang menjadi sasaran kinerja pegawai (SKP)
Dosen ASN. Wahyudin Darmalaksana, Dekan Fakultas Ushuluddin
UIN Sunan Gunung Djati Bandung memberikan arahan pada kegiatan Bimbingan Teknis
Pengisian SKP Dosen ASN yang dilaksanakan di Aula Fakultas Ushuluddin UIN Sunan
Gunung Djati Bandung, Senin, 05/02/2024.
Menurutnya, menu SKP menampilkan RHK Utama dan
Tambahan. RHK Utama berarti sasaran kinerja yang berlaku umum bagi seluruh
pegawai (Dosen). RHK Tambahan dapat berupa sasaran kinerja spesifik yang
diperoleh atau dimiliki oleh perorangan Dosen. Misalnya, Dosen menduduki
jabatan pada organisasi keilmuan tingkat internasional. Juga ada dua jenis
klasifikasi RHK, yaitu RHK Organisasi dan RHK Individu. RHK Organisasi adalah
RHK yang tertaut dengan unit kerja sehingga bila terjadi pergantian pimpinan,
RHK ini akan diwariskan ke pejabat selanjutnya. RKH Individu ialah RHK yang
tertaut secara individu, tidak dapat diwariskan ke pejabat lain bila terjadi
pergantian pimpinan.
Bimbingan Teknis ini fokus pada menu SKP kategori RHK
Utama dan RHK Individu Dosen ASN. Menurutnya, RHK Utama dan RHK Dosen ASN
dilihat dalam indikator kinerja akreditasi program studi (silakan
klik). Juga lihat dalam indikator kinerja Sistem Manajemen Strategis (silakan
klik). Selebihnya, lihat dalam indikator perjanjanjian kinerja (silakan
klik). Menurutnya, di situ terdapat banyak aspek sebaran kinerja yang lazim
dipenuhi oleh masing-masing dosen ASN sebagai wujud kontrak kinerja, tepatnya
kontrak kinerja Dosen.
Menurut Dekan, kontrak kinerja yang menjadi kebutuhan
universitas di tingkat fakultas akan didistribusi habis kepada
individu-individu dosen. Terkait ini, Dosen merencanakan target realisasi SKP
per tahun melalui pengisian RHK, menyertakan evidence (bukti dukung) pada
masing-masing indikator RHK yang dapat dihitung secara kuantitas dan
dapat dinilai secara kualitas, dan menautkan link evidence
(bukti dukung) bagi validasi dan penilaian oleh atasan (pejabat penilai).
Sebagai catatan, Dosen belum bisa menyertakan evidence (bukti dukung) kecuali
setelah atasan (pejabat penilai) memberikan persetujuan pada RHK yang
disampikan oleh Dosen. Dengan kata lain, penyampaian RHK Dosen mesti mendapat
persetujuan terlebih dahulu oleh atasan (pejabat penilai) baru dapat
menyampaikan evidence (bukti dukung) berikut tautan link evidence (bukti dukung). Dekan mengarahkan agar setiap Dosen membangun
portofolio melalui website minimal Google Drive untuk menyiapkan bukti-bukti
dukung yang tautannya dapat diakses oleh pejabat penilai.
Adapun beberapa indikator RHK Utama dan RHK Individu
yang lazim dipenuhi oleh Dosen ASN berdasarkan kontrak kinerja berbasis indikator
akreditasi, sistem
manajemen strategis, dan perjanjian
kinerja di antaranya: 1) Tercapainya akreditasi unggul, indikatornya antara lain: a)
Update RPKPS per semester; b) Disiplin waktu dalam pertemuan perkuliahan; c)
Kepuasan mahasiswa terhadap sistem pengajaran; d) Melaksanakan studi lanjut; e)
Penelitian kolaboratif; f) PKM kolaboratif; g) Petelitian kemitraan dengan
mahasiswa; h) PKM yang melibatkan mahasiswa; i) Hasil penelitian yang
dimanfaatkan oleh dunia usaha/industri; j) Pelaksanaan publikasi ilmiah buku
dan artikel ilmiah; k) Mengupayakan HKI; l) Mengikuti konferensi, nasional atau
internasional; dan m) Meningkatkan prestasi mahasiswa; 2) Rerata nilai IPK kelulusan mahasiswa, indikatornya antara lain: a) Peningkatan kompetensi Mahasiswa; dan b)
Mahasiswa bimbingan lulus tepat waktu; 3) Publikasi artikel ilmiah,
indikatornya antara lain: a) Publikasi artikel ilmiah di
jurnal nasional; b) Publikasi artikel ilmiah di jurnal terakreditasi nasional;
c) Publikasi artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi global; dan d)
Peningkatan sitasi ilmiah; 3) Kegiatan akademik yang bermuatan moderasi, indikatornya antara lain: a) Mata kuliah
berperspektif moderasi beragama; b) Publikasi artikel ilmiah yang bertemakan
moderasi beragama; dan c) Menjadi instruktur peletihan moderasi beragama; 4)
Profesionalitas Dosen, indikatornya antara lain: a) Mengembangkan teaching
learning development; b) Pelatihan metode pembelajaran; c) Menjadi reviewer
artikel jurnal ilmiah; d) Mengelola jurnal ilmiah; e) Menerbitkan buku
ajar/modul ber-ISBN; f) Mengupayakan HKI dalam bentuk Hak Cipta dan Hak Paten;
g) Menggunakan bahasa asing pada pembelajaran di dalam kelas; h) Melaksanakan
kelas bilingual; i) Sertifikat kompetensi yang diakui oleh LSP/BNSP; j)
Profesor visiting ke luar negeri; k) Trainer di perguruan tinggi luar negeri;
l) Anggota organisasi profesi/keahlian/ke ilmuan di tingkat internasional; m)
Jabatan strategis dalam organisasi/perusahaan/institusi internasional; dan n)
Berkegiatan Tridarma di QS 100 berdasarkan bidang ilmu (QS 100 by subject).
Indikator-indikator di atas diarahkan menjadi Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) Dosen ASN dalam pengisian Rencana Hasil Kinerja (RHK)
Tahunan di Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Adapun
indikator-indikator kinerja bagi DT (yaitu Dosen dengan Tugas Tambahan) lebih
kompleks lagi, misalnya Ketua Program Studi, menyangkut penyampaian RHK manajemen program studi [Humas FU].