SOP PELAKSANAAN
& PELAPORAN KONTRAK KINERJA
FAKULTAS
USHULUDDIN UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Penerimaan
Kontrak
1.
Rektor
menyerahkan Kontak Kinerja dan Dekan menerimanya pada awal tahun berjalan;
2.
Dekan
mengundang seluruh struktur Fakultas untuk membahas bersama materi Kontrak
Kinerja;
3.
Materi
Kontrak Kinerja dipahami, dihitung satuannya, dan didistribusikan secara dibagi
habis kepada seluruh struktur Fakultas dilihat dari tugas dan fungsi.
Pelaksanaan
Kontrak
1.
Seluruh
struktur Fakultas penerima Kontrak Kinerja melaksanakan Kontrak Kinerja yang
telah didistribusikan secara dibagi habis;
2.
Dalam
pelaksanaan Kontrak Kinerja dilakukan evaluasi berkala selambat-lambatnya setiap
tiga bulan;
3.
Dalam
evaluasi pelaksanaan Kontrak Kinerja dicatat pencapaian, penjelasan capaian, kendala/hambatan,
dan data dukung;
4.
Evaluasi
pelaksanaan Kontrak Kinerja dilaksanakan melalui mekanisme rapat dengan seluruh
sturktur Fakultas.
Laporan
Capaian Kontrak
1.
Laporan
capaian Kontrak Kinerja dilakukan per-triwulan;
2.
Atasan
langsung melakukan validasi dan verifikasi atas dokumen laporan capaian kinerja;
3.
Laporan
capaian Kontrak Kinerja disampaikan kepada Rektor.
Bandung,
03 Januari 2019
Wahyudin
Darmalaksana