-->

Notification

×

Iklan

Iklan

SOP PELAKSANAAN & PELAPORAN KONTRAK KINERJA

Friday, January 3, 2020 | 4:00:00 PM WIB Last Updated 2020-01-03T09:00:09Z



SOP PELAKSANAAN & PELAPORAN KONTRAK KINERJA





FAKULTAS USHULUDDIN UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

Penerimaan Kontrak
1.   Rektor menyerahkan Kontak Kinerja dan Dekan menerimanya pada awal tahun berjalan;
2.   Dekan mengundang seluruh struktur Fakultas untuk membahas bersama materi Kontrak Kinerja;
3.   Materi Kontrak Kinerja dipahami, dihitung satuannya, dan didistribusikan secara dibagi habis kepada seluruh struktur Fakultas dilihat dari tugas dan fungsi.

Pelaksanaan Kontrak
1.   Seluruh struktur Fakultas penerima Kontrak Kinerja melaksanakan Kontrak Kinerja yang telah didistribusikan secara dibagi habis;
2.   Dalam pelaksanaan Kontrak Kinerja dilakukan evaluasi berkala selambat-lambatnya setiap tiga bulan;
3.   Dalam evaluasi pelaksanaan Kontrak Kinerja dicatat pencapaian, penjelasan capaian, kendala/hambatan, dan data dukung;
4.   Evaluasi pelaksanaan Kontrak Kinerja dilaksanakan melalui mekanisme rapat dengan seluruh sturktur Fakultas.

Laporan Capaian Kontrak
1.   Laporan capaian Kontrak Kinerja dilakukan per-triwulan;
2.   Atasan langsung melakukan validasi dan verifikasi atas dokumen laporan capaian kinerja;
3.   Laporan capaian Kontrak Kinerja disampaikan kepada Rektor.


Bandung, 03 Januari 2019
Wahyudin Darmalaksana


×
Berita Terbaru Update