Syarah Hadis Nikah Mut’ah
Pendekatan Sosiologis
Wahyudin Darmalaksana
Jurusan Ilmu Hadis,
Fakultas Ushuluddin
UIN Sunan Gunung Djati
Bandung
yudi_darma@uinsgd.ac.id
Pendahuluan
Nikah mut’ah dalam konteks
sosiologis Indonesia dipahami sebagai kawin kontrak (Shafra,
S., 2010) dihalalkan menurut hadis (Sabir, 2019). Namun, ada pula hadis yang melarangnya (Karlina,
2018) sehingga terdapat dua dalil yang seakan bertentangan (May,
A., 2012). Oleh
karena itu, kenyataan yang seakan bertabrakan ini perlu penyelesaian menurut teori
ilmu hadis berikut syarahnya melalui pendekatan sosiologis dalam konteks Indonesia.
Sejumlah pakar telah melakukan penelitian tentang
hal tersebut sebagaimana dalam tinjauan pustaka ini. Antara lain Lubis, A. A. A. M. R. (2020), “Nikah Mut’ah: Kontekstualisasi Narasi dan Nalar Nikah
Mut’ah,” Istinbath Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan
jenis kualitatif melalui studi literatur dengan analisis framing. Hasil dan
pembahasan penelitian ini menunjukan bahwa faktor perkawinan mut’ah, yaitu
situasi perang, kondisi yang jauh dari tempat tinggal, dan menghindari
perzinaan. Penelitian ini menyimpulkan bawah nikah mut'ah merupakan narasi
framing dari sebuah nalar tanpa kontekstualisasi (Lubis, 2020). Sabir, Muhammad (2019), “Nikah Mut’ah
Perspektif Hadis Nabi Saw.,” Mazahibuna Jurnal Perbandingan Madzhab. Penelitian
ini menggunakan jenis kualitatif dengan menerapkan metode takhrij hadis dan
analisis hukum Islam. Hasil dan pembahasan penelitian ini mengungkap bahwa
kualitas hadis tentang nikah mut’ah berstatus sahih, namun tidak diperbolehkan
karena akan menimbulkan efek hukum terhadap status anak yang lahir. Kesimpulan
penelitian ini adalah nikah mut'ah dilarang demi hukum meskipun status hadis
sahih (Sabir, 2019). Karlina (2018), “Nikah Mut’ah dalam
Perspektif Hadis: Studi Komparatif antara Ibn Hajar al-Asqalany dalam Kitab
Fath al-Bari dan Muhammad Baqir Al-Majlisi dalam Kitab Mir’atul’uqul fi Syarh
Akhbari ar-Rasul,” Jurnal Holistik. Penelitian ini menerapkan studi
kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode rijal
al-hadis dan analisis fiqh al-hadis. Hasil dan pembahasan penelitian ini
adalah ulama yang disebutkan pertama berpandangan bahwa nikah mut'ah pada
awalnya dihalalkan tetapi telah dimansukh sehingga terlarang, namun menurut ulama
yang disebutkan kedua pelarangan tersebut baru terjadi pada masa khalifah Umar (bukan
oleh Nabi Saw.) hingga kalangan Ahl Bait lebih mempatenkan nikah mut'ah.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa nikah mut'ah memiliki ladasan kebolehan dan sekaligus pelarangan dengan periwayatan secara mutawatir (Karlina, 2018).
Berbagai penelitian terdahulu berharga bagi penyusunan kerangka berpikir penelitian ini. Nikah mut'ah atau nikah muaqqot ialah nikah untuk waktu tertentu atau nikah munqothi (Ali,
2016). Secara historis, nikah mut’ah pernah dilakukan oleh sebagian orang
Islam pada masa Rasulullah dalam beberapa situasi dan keadaan tertentu (May,
2012). Dalam pemahaman masyarakat Indonesia nikah yang ditentukan waktunya itu
disebut nikah kontrak (Shafra, 2010). Sabda Nabi Saw tentang nikah
mut’ah tersebar dalam kitab-kitab hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, an-Nasa’i,
Ibnu Majah, dan Ahmad bin Hanbal (Habibi, 2019). Hadis tentang nikah
mut’ah dari segi sanad dan matan berkualitas sahih (Maidin, 2019). Syarah
hadis menunjukan bahwa nikah mut’ah dilakukan oleh para sahabat Nabi Saw.
ketika mereka sedang berpergian ke medan perang (Malik, 2015). Menurut
teori, hadis maqbul belum tentu ma’mul bih (Soetari, 1994). Karena
berkualitas sahih, maka hadis nikah mut’ah tergolong maqbul, tetapi ghair
ma’mul bih berdasarkan interperetasi kontekstual (Fadhilah et al., 2020). Nikah kontrak tidak relevan dengan budaya sosiologis Indonesia (Daud, 2018).
Berdasarkan paparan di atas, formula penelitian
disusun, yaitu rumusan masalah penelitian, pertanyaan utama penelitian, dan
tujuan penelitian (Darmalaksana, 2020). Rumusan
masalah penelitian ini adalah terdapat syarah hadis tentang nikah mut'ah
perspektif sosiologis. Pertanyaan utama penelitian ini ialah bagaimana syarah
hadis tentang nikah mut'ah perspektif sosiologis. Sedangkan pertanyaan
penelitian secara terperinci yakni bagaimana pandangan umum nikah mut’ah,
bagaimana syarah
hadis tentang nikah mut’ah, dan bagaimana analisis hadis tentang nikah mut’ah
perspektif sosiologis. Tujuan
penelitian ini yaitu membahas syarah hadis tentang nikah mut'ah perspektif
sosiologis. Penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi pengayaan khazanah
pengetahuan Islam.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan
jenis kualitatif melalui studi pustaka dan studi lapangan (pengamatan,
dokumentasi, dan wawancara) dengan menerapkan metode syarah hadis melalui
pendekatan sosiologis.
Hasil dan Pembahasan
PenelitianHasil dan pembahasan penelitian di bawah ini.
- Pandangan Umum Nikah Mut’ah (klik di sini)
- Syarah Hadis tentang Nikah Mut’ah (klik di sini)
- Analisis Hadis Nikah Mut’ah Perspektif Sosiologis (klik di sini)
Daftar Pustaka
Ali, M. (2016). Hukum Nikah Mut’ah dan Hubungannya
dengan Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Keluarga Sakinah Model Kementerian
Agama). Risâlah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 3(1),
30–41.
Daud, F. K. (2018). Nikah Kontrak Modus Human
Trafficking (Kritik Atas Fiqh Munakahah Mazhab Syi’ah). Al Hikmah:
Jurnal Studi Keislaman, 8(2), 252–270.
Fadhilah, S. R., Ristiana, U. N., & Aminah, S.
(2020). Interpretasi Hadis-Hadis tentang Nikah Mut’ah (Kajian Tematik). TAJDID:
Jurnal Ilmu Ushuluddin, 19(2), 243–269.
Habibi, M. L. (2019). Kajian Hadis Tentang Larangan
Melakukan Nikah Mut’ah (Studi Analisis Sanad dan Matan Hadis). Jurnal
Studi Hadis Nusantara, 1(2).
Karlina, K. (2018). Nikah Mut’ah dalam Perspektif Hadis. Holistic
Al-Hadis, 4(1), 58–81.
Lubis, A. A. A. M. R.
(2020). Nikah Mutah: Kontekstualisasi Narasi dan Nalar Nikah Mutah. Istinbath,
19(1).Maidin, S.
(2019). Nikah Mut’ah Perspektif Hadis Nabi Saw. Mazahibuna, 1(2).
Malik, M. A. (2015). Wawasan Hadis Tentang Nikah
Mut’ah (Suatu Kajian Mawdhu’iy). AL-MAIYYAH: Media Transformasi Gender
Dalam Paradigma Sosial Keagamaan, 8(2), 285–324.
May, A. (2012). Kontroversi Status Hukum Nikah
Mut’ah (Analisis terhadap Pendapat Para Ulama). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu
Syari’ah Dan Hukum, 46(1).
Shafra, S. (2010). Nikah kontrak menurut hukum
Islam dan realitas di Indonesia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan
Jender, 9(1), 15–27.
Sabir, M. (2019). Nikah Mut’ah Perspektif Hadis Nabi SAW. Mazahibuna:
Jurnal Perbandingan Mazhab, 1(2).
Soetari, E. (1994). Ilmu Hadits. Amal
Bakti Press.