-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pendahuluan

Sunday, April 4, 2021 | 8:14:00 PM WIB Last Updated 2021-04-05T01:39:42Z
 





Syarah Hadis Nikah Mut’ah Pendekatan Sosiologis
 
 
Wahyudin Darmalaksana
Jurusan Ilmu Hadis, Fakultas Ushuluddin
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
yudi_darma@uinsgd.ac.id
 
 
 
Pendahuluan
Nikah mut’ah dalam konteks sosiologis Indonesia dipahami sebagai kawin kontrak (Shafra, S., 2010) dihalalkan menurut hadis (Sabir, 2019). Namun, ada pula hadis yang melarangnya (Karlina, 2018) sehingga terdapat dua dalil yang seakan bertentangan (May, A., 2012). Oleh karena itu, kenyataan yang seakan bertabrakan ini perlu penyelesaian menurut teori ilmu hadis berikut syarahnya melalui pendekatan sosiologis dalam konteks Indonesia.
 
Sejumlah pakar telah melakukan penelitian tentang hal tersebut sebagaimana dalam tinjauan pustaka ini. Antara lain Lubis, A. A. A. M. R. (2020), “Nikah Mut’ah: Kontekstualisasi Narasi dan Nalar Nikah Mut’ah,” Istinbath Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif melalui studi literatur dengan analisis framing. Hasil dan pembahasan penelitian ini menunjukan bahwa faktor perkawinan mut’ah, yaitu situasi perang, kondisi yang jauh dari tempat tinggal, dan menghindari perzinaan. Penelitian ini menyimpulkan bawah nikah mut'ah merupakan narasi framing dari sebuah nalar tanpa kontekstualisasi (Lubis, 2020). Sabir, Muhammad (2019), “Nikah Mut’ah Perspektif Hadis Nabi Saw.,” Mazahibuna Jurnal Perbandingan Madzhab. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif dengan menerapkan metode takhrij hadis dan analisis hukum Islam. Hasil dan pembahasan penelitian ini mengungkap bahwa kualitas hadis tentang nikah mut’ah berstatus sahih, namun tidak diperbolehkan karena akan menimbulkan efek hukum terhadap status anak yang lahir. Kesimpulan penelitian ini adalah nikah mut'ah dilarang demi hukum meskipun status hadis sahih (Sabir, 2019). Karlina (2018), “Nikah Mut’ah dalam Perspektif Hadis: Studi Komparatif antara Ibn Hajar al-Asqalany dalam Kitab Fath al-Bari dan Muhammad Baqir Al-Majlisi dalam Kitab Mir’atul’uqul fi Syarh Akhbari ar-Rasul,” Jurnal Holistik. Penelitian ini menerapkan studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode rijal al-hadis dan analisis fiqh al-hadis. Hasil dan pembahasan penelitian ini adalah ulama yang disebutkan pertama berpandangan bahwa nikah mut'ah pada awalnya dihalalkan tetapi telah dimansukh sehingga terlarang, namun menurut ulama yang disebutkan kedua pelarangan tersebut baru terjadi pada masa khalifah Umar (bukan oleh Nabi Saw.) hingga kalangan Ahl Bait lebih mempatenkan nikah mut'ah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa nikah mut'ah memiliki ladasan kebolehan dan sekaligus pelarangan dengan periwayatan secara mutawatir (Karlina, 2018).
 
Berbagai penelitian terdahulu berharga bagi penyusunan kerangka berpikir penelitian iniNikah mut'ah atau nikah muaqqot ialah nikah untuk waktu tertentu atau nikah munqothi (Ali, 2016). Secara historis, nikah mut’ah pernah dilakukan oleh sebagian orang Islam pada masa Rasulullah dalam beberapa situasi dan keadaan tertentu (May, 2012). Dalam pemahaman masyarakat Indonesia nikah yang ditentukan waktunya itu disebut nikah kontrak (Shafra, 2010). Sabda Nabi Saw tentang nikah mut’ah tersebar dalam kitab-kitab hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad bin Hanbal (Habibi, 2019). Hadis tentang nikah mut’ah dari segi sanad dan matan berkualitas sahih (Maidin, 2019). Syarah hadis menunjukan bahwa nikah mut’ah dilakukan oleh para sahabat Nabi Saw. ketika mereka sedang berpergian ke medan perang (Malik, 2015). Menurut teori, hadis maqbul belum tentu ma’mul bih (Soetari, 1994). Karena berkualitas sahih, maka hadis nikah mut’ah tergolong maqbul, tetapi ghair ma’mul bih berdasarkan interperetasi kontekstual (Fadhilah et al., 2020). Nikah kontrak tidak relevan dengan budaya sosiologis Indonesia (Daud, 2018).
 
Berdasarkan paparan di atas, formula penelitian disusun, yaitu rumusan masalah penelitian, pertanyaan utama penelitian, dan tujuan penelitian (Darmalaksana, 2020). Rumusan masalah penelitian ini adalah terdapat syarah hadis tentang nikah mut'ah perspektif sosiologis. Pertanyaan utama penelitian ini ialah bagaimana syarah hadis tentang nikah mut'ah perspektif sosiologis. Sedangkan pertanyaan penelitian secara terperinci yakni bagaimana pandangan umum nikah mut’ah, bagaimana syarah hadis tentang nikah mut’ah, dan bagaimana analisis hadis tentang nikah mut’ah perspektif sosiologis. Tujuan penelitian ini yaitu membahas syarah hadis tentang nikah mut'ah perspektif sosiologis. Penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi pengayaan khazanah pengetahuan Islam.
 
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis kualitatif melalui studi pustaka dan studi lapangan (pengamatan, dokumentasi, dan wawancara) dengan menerapkan metode syarah hadis melalui pendekatan sosiologis.
 
Hasil dan Pembahasan Penelitian
Hasil dan pembahasan penelitian di bawah ini.
  1. Pandangan Umum Nikah Mut’ah (klik di sini)
  2. Syarah Hadis tentang Nikah Mut’ah (klik di sini)
  3. Analisis Hadis Nikah Mut’ah Perspektif Sosiologis (klik di sini)

 

 

Daftar Pustaka

Ali, M. (2016). Hukum Nikah Mut’ah dan Hubungannya dengan Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Keluarga Sakinah Model Kementerian Agama). Risâlah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam3(1), 30–41.

Daud, F. K. (2018). Nikah Kontrak Modus Human Trafficking (Kritik Atas Fiqh Munakahah Mazhab Syi’ah). Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman8(2), 252–270.

Fadhilah, S. R., Ristiana, U. N., & Aminah, S. (2020). Interpretasi Hadis-Hadis tentang Nikah Mut’ah (Kajian Tematik). TAJDID: Jurnal Ilmu Ushuluddin19(2), 243–269.

Habibi, M. L. (2019). Kajian Hadis Tentang Larangan Melakukan Nikah Mut’ah (Studi Analisis Sanad dan Matan Hadis). Jurnal Studi Hadis Nusantara1(2).

Karlina, K. (2018). Nikah Mut’ah dalam Perspektif Hadis. Holistic Al-Hadis, 4(1), 58–81.

Lubis, A. A. A. M. R. (2020). Nikah Mutah: Kontekstualisasi Narasi dan Nalar Nikah Mutah. Istinbath, 19(1).Maidin, S. (2019). Nikah Mut’ah Perspektif Hadis Nabi Saw. Mazahibuna1(2).

Malik, M. A. (2015). Wawasan Hadis Tentang Nikah Mut’ah (Suatu Kajian Mawdhu’iy). AL-MAIYYAH: Media Transformasi Gender Dalam Paradigma Sosial Keagamaan8(2), 285–324.

May, A. (2012). Kontroversi Status Hukum Nikah Mut’ah (Analisis terhadap Pendapat Para Ulama). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum46(1).

Shafra, S. (2010). Nikah kontrak menurut hukum Islam dan realitas di Indonesia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender9(1), 15–27.

Sabir, M. (2019). Nikah Mut’ah Perspektif Hadis Nabi SAW. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab, 1(2).

Soetari, E. (1994). Ilmu Hadits. Amal Bakti Press.

 


×
Berita Terbaru Update