-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PERINGATAN: Komentar Perintah Revisi Jangan Dihapus!

Wednesday, April 21, 2021 | 11:21:00 PM WIB Last Updated 2022-06-18T09:08:16Z
 





 
Ketentuan:
  1. Kirim naskah melalui email;
  2. Selalu gunakan naskah hasil reviu untuk melanjutkan ke tahap berikutnya (karena naskah kadang sudah dilayout dan sudah diedit kecil);
  3. Naskah akan direviu dengan mencantumkan komenter berikut perintah revisi di sebelah kanan;
  4. Silakan revisi dan komentar perintah revisi jangan dihapus sebagai tanda atau jejak!
 
Jika komentar perintah revisi dihapus, maka tidak terlihat jejak atau tanda mana bagian yang telah direvisi dan mana bagian yang belum direvisi. Jika tanda dihapus, maka naskah tidak memiliki jejak sehingga harus dibaca ulang dari awal.
 
PERINGATAN
Komentar perintah revisi yang terletak di sebelah kanan sebagai tanda jangan dihapus!
 
 
 
Penelaah Naskah.


×
Berita Terbaru Update