-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tinjauan Pustaka

Sunday, April 4, 2021 | 5:19:00 PM WIB Last Updated 2021-04-06T07:38:42Z




1.  Lubis, A. A. A. M. R. (2020), “Nikah Mut’ah: Kontekstualisasi Narasi dan Nalar Nikah Mut’ah,” Istinbath Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif melalui studi literatur dengan analisis framing. Hasil dan pembahasan penelitian ini menunjukan bahwa faktor perkawinan mut’ah, yaitu situasi perang, kondisi yang jauh dari tempat tinggal, dan menghindari perzinaan. Penelitian ini menyimpulkan bawah nikah mut'ah merupakan narasi framing dari sebuah nalar tanpa kontekstualisasi (Lubis, 2020). 
 
2.  Sabir, Muhammad (2019), “Nikah Mut’ah Perspektif Hadis Nabi Saw.,” Mazahibuna Jurnal Perbandingan Madzhab. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif dengan menerapkan metode takhrij hadis dan analisis hukum Islam. Hasil dan pembahasan penelitian ini mengungkap bahwa kualitas hadis tentang nikah mut’ah berstatus sahih, namun tidak diperbolehkan karena akan menimbulkan efek hukum terhadap status anak yang lahir. Kesimpulan penelitian ini adalah nikah mut'ah dilarang demi hukum meskipun status hadis sahih (Sabir, 2019). 
 
3.  Karlina (2018), “Nikah Mut’ah dalam Perspektif Hadis: Studi Komparatif antara Ibn Hajar al-Asqalany dalam Kitab Fath al-Bari dan Muhammad Baqir Al-Majlisi dalam Kitab Mir’atul’uqul fi Syarh Akhbari ar-Rasul,” Jurnal Holistik. Penelitian ini menerapkan studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode rijal al-hadis dan analisis fiqh al-hadis. Hasil dan pembahasan penelitian ini adalah ulama yang disebutkan pertama berpandangan bahwa pada awalnya nikah mut'ah dihalalkan tetapi telah dimansukh sehingga terlarang, namun menurut ulama yang disebutkan kedua pelarangan tersebut baru terjadi pada masa khalifah Umar (bukan oleh Nabi Saw.) hingga kalangan Ahl Bait lebih mempatenkan nikah mut'ah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa nikah mut'ah memiliki ladasan kebolehan dan sekaligus pelarangan dengan periwayatan secara mutawatir (Karlina, 2018).



Buatlah matrik untuk memudahkan penyusunan tinjauan pustaka. Adapun contoh matrik tinjauan pustaka klik di sini !
×
Berita Terbaru Update