Seperti
dilansir Tempo (2018), perusahaan asing mendominasi jumlah pembuatan hak paten atau
kekayaan intelektual di Indonesia. Dari sekitar 14 ribu pengajuan per tahun,
hanya 15 persen dari dalam negeri.
Laman
Paten Indonesia (2013) melaporkan, di antara negara ASEAN Singapura terbanyak
mengajukan hak paten (710 paten), diikuti Malaysia (262 paten), Thailand (60
paten), Filipina (16 paten), Vietnam (13 paten).
Menurut
data WIPO, Amerika Serikat menempati urutan teratas (51.207 paten), Jepang
(43.660 paten), Jerman (18.855 paten), China (18.627 paten), dan Korea Selatan
(11.848 paten). Okezone (2017) melaporkan, paten dalam negeri hanya 11% sedangkan negara China mencapai
40%.
Lihat Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia
Lihat juga Pangkalan Data Kekayaan Intelektual