Ini kasus di salah satu pendidikan tinggi di Indonesia. Tiga orang mahasiswa merancang penelitian sebelum memiliki Surat Keterangan (SK) Judul Skripsi.
Suatu ketika naskah artikel dikirim ke jurnal. Mereka mendapat respon dari editor jurnal. Naskah artikel dinilai telah sesuai ketentuan jurnal. Dan dilakukan review bagi persiapan penerbitan.
Respon dari jurnal ilmiah diinformasikan kepada pembimbing akademik. Dosen pembimbing akademik meneruskan kepada program studi untuk kebutuhan SK Judul Skripsi (Tugas Akhir).
Fakultas menerbitkan SK Judul beserta dosen pembimbing tugas akhir melalui usulan dari Program Studi. Singkat cerita, artikel terbit di jurnal ilmiah terakreditasi nasional. Akhirnya, ketiga mahasiswa ini lulus tanpa skripsi (Berita, klik di sini).
Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Wahyudin Darmalaksana, M.Ag., menyatakan “Hal itu logis! Dan hebat, Mahasiswa bisa mendapat respon dari jurnal terakreditasi Nasional Sinta 2.”
“Kita tiru hal itu. Dosen pembimbing akademik yakin setuju. Program studi juga pasti menyambut melalui prosedur. Dan mahasiswa pun menjadi termotivasi untuk mengupayakan respon dari jurnal bagi kepentingan penerbitan artikel,” lanjutnya.
"Di salah satu UIN di Jawa Timur, hal ini dibolehkan dengan catatan melalui prosedur untuk artikel mahasiswa yang terbit di Sinta 2," pungkas Wahyudin, Senin, 25/10/2021
[Widodo].