Mahasiswa dan dosen pembimbing akan melihat topik-topik inti pada roadmap penelitian program studi. Hal ini berperan dalam dua hal. Pertama, memastikan lingkup kajian sesuai cakupan bidang keilmuan program studi. Kedua, mengambil topik penelitian skripsi sesuai dengan arah pengembangan keilmuan program studi.
Jadi sebelum ke dosen pembimbing akademik, hendaknya mahasiswa mengakses rencana induk dan roadmap serta topik-topik inti penelitian di program studi. Di situ dapat diperoleh informasi teori-teori induk, arah pengembangan, topik-topik yang telah diteliti, dan topik-topik yang belum diteliti.
Selanjutnya, mahasiswa berkonsultasi kepada dosen pembimbing akademik untuk mendiskusikan topik yang akan diteliti sesuai arahan kebijakan program studi. Dosen pembimbing akademik berperan mendampingi mahasiswa dalam penulisan proposal skripsi hingga memenuhi kelayakan untuk seminar proposal.
Proposal skripsi akan diseminarkan melalui pengelolaan oleh program studi setelah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing akademik. Proposal skripsi akan ditinjau oleh dua orang penguji untuk aspek substansi isi dan metodologi.
Jika terdapat revisi, maka mahasiswa berkonsultasi dengan dosen pembimbing akademik. Program studi mengumumkan kelulusan seminar proposal skripsi dan Fakultas menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembimbing Skripsi.
SK Pembimbing Skripsi mencantumkan dua orang dosen, yakni: 1) Pembimbing I (Pembimbing Akademik) dan 2) Pembimbing II. Pertama, pembimbingan substansi isi dan kedua, pembimbingan metodologi penelitian.
Mahasiswa melakukan bimbingan intensif secara terjadwal dengan pembimbing Skripsi. Hingga kedua dosen pembimbing Skripsi memberikan nilai dan persetujuan untuk pendaftaran sidang Skripsi (Munaqasyah).
Naskah Skripsi meliputi latar belakang penelitian, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat hasil penelitian, kerangka berpikir, permasalahan utama penelitian, tinjauan pustaka, metodologi penelitian (pendekatan dan metode, jenis dan sumber data, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, dan tempat dan waktu penelitian untuk penelitian lapangan), hasil penelitian dan pembahasan, dan kesimpulan.
Naskah Skripsi dinilai oleh dua orang penguji melalui Munaqasyah. Jika terdapat revisi, maka konsultasi kepada dosen pembimbing Skripsi.
Melalui peran dosen pembimbing, pasti dihasilkan naskah Skripsi sesuai jaminan kualitas. Salah satu ukuran kualitas untuk naskah Skripsi (yang telah diubah ke dalam bentuk artikel ilmiah) adalah layak dan mampu tembus bagi penerbitan di jurnal terakreditasi Nasional Sinta 2.
Bagi teman-teman mahasiswa agar diperhatikan peran pembimbing Skripsi. Pembimbing akan berperan mengatarkan kualitas penulisan Skripsi. Pembimbing adalah pendamping dan atau promotor kesuksesan.
Bandung, 29 Oktober 2021
Wahyudin Darmalaksana, Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung