-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Modul Latihan Menulis Makalah Tahap IX

Thursday, March 10, 2022 | 3:39:00 PM WIB Last Updated 2022-03-11T02:28:40Z

 


Wahyudin Darmalaksana
 
HASIL LATIHAN TAHAP VI
Latar Belakang Penelitian
 
Wirausahawan minimal dua persen dari total penduduk menurut standar internasional. Indonesia telah melebihi standar internasional, karena memiliki tiga persen dari populasi penduduk sekitar 260 juta sampai 2022. Namun, Indonesia masih perlu mendorong bila dibanding Singapura yang memiliki tujuh persen entrepreneur dari total penduduknya (Wulandari et al., 2021). Indonesia dengan jumlah penduduk muslim mencapai 231,06 juta atau setara 86,7 persen dari total penduduk (Qoni’ah, 2022), tepat bila upaya menumbuhkan jiwa entrepreneurship digali dari sumber Islam, yakni Al-Qur’an dan hadis (Darmalaksana et al., 2017). Lebih dari itu, Nabi Saw. sendiri merupakan seorang entrepreneur (Gusriani & Faulidi, 2017) yang patut menjadi tauladan hingga di masa sekarang. Oleh karena itu, penelitian ini tertarik untuk membahas motivasi kewirausahaan Islam, khususnya pembahasan hadis tentang entrepreneurship.
 
HASIL LATIHAN TAHAP III
Kerangka berpikir:
 
Kerangka berpikir perlu disusun untuk menjawab pertanyaan bagaimana hadis tentang entrepreneurship. Adapun bagan kerangka berpikir di bawah ini:


Kata “entrepreneurship” berasal dari kata Perancis “entreprende” yang berarti berusaha (Wijayanti, 2018). Istilah entrepreneurship sering disebut dengan kewirausahaan (Muchson & MM, 2017). Ada banyak pengertian entrepreneurship (kewirausahaan) di antaranya adalah sebuah proses usaha dimana seorang enterpreuner siap menanggung risiko, bersikap responsif, kreatif dan inovatif, melaksanakan pengelolaan (management) usaha (niaga), dan berfikir kemanfaatan bukan untuk dirinya semata, melainkan juga untuk kebutuhan orang lain (Darwis, 2017).
 
Konsep enterpreneurship dalam Islam dapat dipahami berdasarkan hadis. Hadis adalah apapun yang berasal dari Nabi Muhammad Saw., baik yang tersebar di dalam kitab-kitab hadis maupun teraktualisasi di masyarakat, yang dikenal dengan istilah sunnah (Soetari, 1994). Hadis mengenai enterpreneurship sangat melimpah (Gusriani & Faulidi, 2017). Antara lain hadis riwayat Ahmad No. 2817, Nabi Saw. bersabda, “Aku tidak akan membeli suatu perniagaan yang aku tidak mendapatkan keuntungannya” (Saltanera, 2015).
 
Pembahasan hadis tentang enterpreneuship merupakan bidang kajian ilmu hadis. Ilmu hadis adalah ilmu tentang hadis (Soetari, 1994). Hadis tentang enterpreneuship dapat dijelaskan melalui ilmu hadis berkenaan dengan status, pemahaman, dan pengamalan hadis (Darmalaksana, 2018). Berdasarkan pembahasan ilmu hadis ini, maka dapat ditarik kesimpulan bagaimana enterpreneuship menurut hadis.
 
HASIL LATIHAN TAHAP II
Hasil penelitian terdahulu:
 
Salsabila, H., Firdaus, M. Y., & Masrur, A. (2021), “Entrepreneurship from The Perspective of Tafsir al-Misbah,” Gunung Djati Conference Series. Penelitian ini bertujuan membahas entrepreneurship perspektif Tafsir al-Misbah. Metode penelitian ini bersifat kualitatif melalui studi pustaka dengan pendekatan tafsir.  Hasil dan pembahasan penelitian ini meliputi pengertian entrepreneurship, analisis Tafsir al-Misbah, dan entrepreneurship perspektif Tafsir al-Misbah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Al-Qur’an memberikan pesan untuk senantiasa bekerja keras, berinovasi, dan memanfaatkan fasilitas untuk produktifitas. Penelitian ini merekomendasikan agar dilakukan kembali telaah mendalam terhadap aspek lainnya mengenai entrepreneurship hingga melahirkan hal yang baru yang lebih solutif (Salsabila et al., 2021).
 
Perbedaan penelitian sekarang dengan hasil penelitian terdahulu:
 
Penelitian sekarang dan hasil penelitian terdahulu memiliki kesamaan yaitu membahas entrepreneurship. Akan tetapi, terdapat perbedaan antara penelitian sekarang dan penelitian terdahulu. Penelitian terdahulu membahas entrepreneurship perspektif Al-Qur’an, sedangkan penelitian sekarang membahas entrepreneurship menurut hadis.
 
HASIL LATIHAN TAHAP V
Landasan Teori
 
Landasan teori dibutuhkan untuk pondasi teoritis dalam melakukan pembahasan. Penelitian ini menerapkan teori ilmu hadis. Di dalam ilmu hadis terdapat ilmu dirayah hadis (Soetari, 2005), yaitu ilmu yang objek materialnya ialah rawi, sanad, dan matan hadis. Rawi adalah periwayat hadis, sanad ialah mata rantai periwayat hadis, matan yaitu teks hadis (Darmalaksana, 2018). Ilmu hadis menetapkan syarat kesahihan (otentisitas) suatu hadis, yaitu: Rawi mesti ‘adl (memiliki kualitas kepribadian yang terpuji) dan dhabit (memiliki kapasitas keilmuan yang mumpuni) serta tsiqah (memiliki integritas yang tidak diragukan) yakni perpaduan antara ‘adl dan dhabit; Sanad mesti tersambung (mutashil) dalam arti tidak boleh terputus (munfashil); dan Matan tidak boleh janggal (syadz) dan tidak boleh ada cacat (‘illat) (Darmalaksana, 2020). Apabila memenuhi seluruh syarat otentisitas, maka status hadis disebut shahih, sedangkan bila tidak memenuhi salah satu syarat tersebut maka kualitas hadis disebut dhaif (Darmalaksana, 2020). Menurut ilmu hadis, hadis shahih bersifat maqbul (diterima), sedangkan hadis dhaif bersifat mardud (tertolak) (Soetari, 2005). Akan tetapi, hadis dhaif dapat naik derajatnya menjadi hasan li ghairihi bila terdapat syahid dan mutabi (Soetari, 2015). Syahid adalah matan hadis lain sedangkan mutabi ialah sanad hadis lain (Mardiana & Darmalaksana, 2020). Meskipun demikian, tidak setiap hadis maqbul dapat diamalkan (ma’mul bih), dalam arti ada kategori hadis maqbul tetapi tidak dapat diamalkan (ghair ma’mul bih) (Soetari, 2005), hal ini bergantung konteks dalam arti situasi dan kondisi.
 
HASIL LATIHAN TAHAP I
 
Permasalahan Utama:
Terdapat hadis tentang entrepreneurship.
 
Rumusan masalah:
Bagaimana hadis tentang entrepreneurship.
 
Tujuan penelitian:
Penelitian ini bertujuan untuk membahas hadis tentang entrepreneurship.
 
Manfaat hasil penelitian:
Secara teoritis, penelitian ini bermanfaat sebagai tinjauan ilmu hadis.
 
Secara praktis, penelitian bermanfaat sebagai pengetahuan seputar entrepreneurship menurut hadis.
 
HASIL LATIHAN TAHAP IV
Metode Penelitian
 
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menerapkan metode deskriptif-analitis (UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020). Jenis data penelitian ini merupakan data kualitatif yang bukan angka. Sumber data penelitian ini meliputi sumber primer dan sumber sekunder. Sumber data primer adalah Ensiklopedi Hadits Kitab 9 Imam (Saltanera, 2015). Sedangkan sumber data sekunder merupakan literatur yang terkait dengan topik penelitian ini yang bersumber dari artikel jurnal, buku, dan lain-lain. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research). Teknik analisis data ditempuh melalui tahapan inventarisasi, klasifikasi, dan interpretasi (Darmalaksana, 2022b).
 
Secara khusus, metode deskriptif-analitis dalam penelitian ini diambil dari bidang ilmu hadis, khususnya metode takhrij hadis dan metode syarah hadis. Takhrij hadis adalah proses mengambil hadis dari kitab hadis untuk diteliti otentisitasnya (Darmalaksana, 2020). Sedangkan syarah hadis ialah penjelasan mengenai matan (teks) hadis untuk diperoleh suatu pemahaman (Soetari, 2015).
 
Terakhir, interpretasi pada tahap analisis akan digunakan logika, baik logika deduktif maupun logika induktif (Sari, 2017), hingga ditarik sebuah kesimpulan.
 
 
LATIHAN TAHAP VIII
 
Hasil Penelitian dan Pembahasan
1.   Hasil Penelitian
Tahapan takhrij hadis mensyaratkan untuk mengeluarkan hadis dari kitab hadis yang kemudian diteliti kesahihannya. Setelah dilakukan pelacakan hadis dengan kata kunci “perniagaan” pada Ensiklopedia Hadis Kitab 9 Imam, maka ditemukan hadis Imam Ahmad No. 2817. Adapun redaksi teks hadis di bawah ini:
 
 
حَدَّثَنَا الزُّبَيْرِيُّ وَأَسْوَدُ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ ابْتَاعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ عِيرٍ أَقْبَلَتْ فَرَبِحَ أَوَاقِيَّ فَقَسَمَهَا بَيْنَ أَرَامِلِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ثُمَّ قَالَ لَا أَبْتَاعُ بَيْعًا لَيْسَ عِنْدِي ثَمَنُهُ و حَدَّثَنَاه وَكِيعٌ أَيْضًا فَأَسْنَدَهُ
 
Telah menceritakan kepada kami az-Zubairi dan Aswad al-Ma'na keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami Syarik dari Simak dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata; Nabi berniaga dari kafilah yang datang, lalu beliau memperoleh keuntungan beberapa uqiyah, kemudian beliau membagi-bagikannya kepada janda-janda Abdul Muththalib, lalu beliau bersabda, “Aku tidak akan membeli suatu perniagaan yang aku tidak mendapatkan harganya (keuntungannya).” Dan telah menceritakannya kepada kami Waki' juga, lalu ia mensanadkannya (H.R. Ahamd No. 2817).
 
Tahap berikutnya, penilaian para rawi dan ketersambungan sanad sebagaimana tabel di bawah ini:


Tabel 1 menunjukkan bahwa hadis Ahamd No. 2817 diriwayatkan oleh enam periwayat. Seluruh periwayat hanya diketahui wafatnya saja, kecuali Ahamd Ibn Hanbal (164-241 H.). Para ulama memberikan komentar positif, kecuali terhadap dua periwayat. Simak bin Harb bin Aus dinilai di hadisnya ada sesuatu menurut an-Nasai’, banyak salah menurut Ibu Hiban, dan jelek hafalannya menurut ad-Dzahabi. Syarik bin ‘Abdullah bin Abi Syarik dinilai shaduq terdapat kesalahan menurut Ibnu Hajar al-‘Atsqalani.
 
Menurut teori ilmu hadis, rawi pertama berarti sanad terakhir dan sanad pertama berarti rawi terakhir (Soetari, 2015). Hadis di atas termasuk mutashil (bersambung) dilihat dari persambungan sanad. Syarat persambungan sanad adalah liqa (bertemu) antara guru dan murid (Soetari, 2015). Liqa dapat dilihat dari keberadaan mereka sezaman dan berada di satu wilayah. Dilihat dari negeri, mereka berada di wilayah yang berdekatan, meskipun Simak bin Harb bin Aus tidak diketahui negerinya. Guru dan murid dapat dikatakan sezaman walaupun kebanyakan mereka tidak diketahui tahun lahirnya. Menurut teori ilmu hadis, para pewiwayat hadis dapat diasumsikan usia mereka berkisar 90 tahun (Darmalaksana, 2020). Sehingga diprediksi para periwayat dalam mata rantai sanad tersebut kemungkinan bertemu antara guru dan murid.
 
Matan hadis di atas tidak janggal dan tidak cacat. Tidak janggal dalam arti logis menurut akal sehat, sedangkan tidak terdapat cacat dalam arti matan hadis tersebut tidak bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang merupakan dalil yang lebih tinggi (Soetari, 2015).
 
Meskipun tidak dalam bentuk lafadz yang sama, hadis riwayat Ahamd No. 2817 ini mendapat dukungan dari kandungan hadis lain, yaitu Ahamd No. 24133, Muslim No. 2796, Bukhari No. 884 dan No. 1648, Abu Daud No. 3063, dan lain-lain (Saltanera, 2015). Dengan perkataan lain, hadis tersebut memiliki syahid dan mutabi (Mardiana & Darmalaksana, 2020).
 
Hadis riwayat Ahamd No. 2817 pada mulanya dhaif karena tidak memenuhi syarat shahih. Sebab, ada dua orang periwayat, yakni Simak bin Harb bin Aus dan Syarik bin ‘Abdullah bin Abi Syarik dinilai negatif menurut komentar ulama. Namun, hadis tersebut memiliki syahid dan mutabi sehingga derajatnya naik menjadi hasan li ghairihi. Sebagaimana hadis shahih, hadis hasan bersifat maqbul sebagai hujjah pengamalan Islam.
 
 
LATIHAN TAHAP IX
 
2.   Pembahasan
 
Hadis riwayat Ahmad No. 2817 bersifat maqbul dalam arti diterima sebagai dalil. Dikisahkan Nabi Saw. membagikan beberapa uqiyah kepada janda-janda Abdul Muththalib dari keuntungan berniaga. Uqiyah adalah sebutan bagi sejumlah uang dirham, yaitu satu uqiyah senilai 40 dirham dalam ukuran Hijaz (Abubakar, 2020). Hadis ini memberikan pesan bahwa perniagaan dijalankan tiada lain untuk mengambil selisih sehingga diperoleh keuntungan. Apabila maknanya diperluas maka untuk memperoleh keuntungan harta hendaknya berdagang, berniaga, berwirausaha atau menjalankan enterpreneurship. Selebihnya, keuntungan harta melalui aktivitas enterpreneurship dapat dibagikan kepada orang-orang yang tidak mampu secara finansial, dan lebih jauhnya lagi berperan untuk menumbuhkan perekonomian. Pada sisi ini, teks hadis riwayat Ahmad No. 2817 layak diterima untuk spirit, motivasi, membangkitkan jiwa, berniat secara sungguh-sungguh, bertindak kreatif, melakukan berbagai inovasi, dan berorientasi pada pengembangan dunia kewirausahaan.
 
Hasil penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Salsabila, H., Firdaus, M. Y., & Masrur, A. (2021) menyatakan, al-Qur’an menurut Tafsir al-Misbah memberikan pesan untuk senantiasa bekerja keras, berinovasi, dan memanfaatkan fasilitas untuk produktivitas (Salsabila et al., 2021). Petunjuk al-Qur'an ini dipertegas lagi dalam hadis Ahmad No No. 2817 yang merupakan keteladanan Nabi Muhammad Saw. sebagai enterpreneur yang sukses (Gusriani & Faulidi, 2017). Apabila generasi muda muslim di Indonesia bertekad untuk bangkit menjadi enterpreneur, maka akan mengejar ketertinggalan dari Singapura yang wirausahawannya telah mencapai tujuh persen dari jumlah penduduknya, dimana Indonesia baru mencapai tiga persen (Wulandari et al., 2021). Bukan hal yang mustahil al-Qur'an dan hadis menjadi insipirasi, visi, dan strategi pengembangan enterpreneurship di tanah air, hal ini mengingat penduduk muslim merupakan mayaroritas di Indonesia (Qoni’ah, 2022).
 
Umat Islam Indonesia, khususnya kalangan khawas, memiliki kewajiban menggali rahasia-rahasia Ilahi di dalam Teks Suci (al-Qur'an dan hadis) berkenaan dengan kesejahteraan menjadi nilai-nilai, prinsip, dan postulat transformasi ekonomi di masa depan. Di samping itu, kaum khawas muslim memiliki kewajiban mencermati, mendeteksi, dan memahami gejala, fenomena, dan bentuk-bentuk perilaku ekonomi untuk dikonfirmasikan ke dalam postulat-postulat ekonomi Islam hingga menghasilkan konsep, manajemen, dan konstruksi enterpreneurship berprinsip Islam (Darmalaksana, 2022a). Sebuah prinsip yang ilahiah, profetik, universal, etis, maslahat, implementatif, kreatif, inovatif, dan solutif dalam persaingan secara sehat di dunia global. Apabila terumuskan dengan baik, strategis, dan profesional, maka enterpreneurship Islam memiliki peluang besar dalam “melawan” ekonomi kapitalistik dan sosialistik untuk berdiri di tengah-tengah secara moderat sebagai alternatif bentuk enterpreneurship masa depan. Oleh karena itu, generasi muda muslim hendaknya segera mengisi peluang besar ini untuk mengukir kembali peradaban ekonomi Islam di masa keemasan (Rahmah & Idris, 2019) yang sendi-sendinya telah dibangun oleh Rasulullah Saw. sejak masa Jahiliyah.
 
Era kecerdasan dan era kemajuan digital sekarang ini mesti menjadi momentum pertumbuhan enterpreneurship Islam. Hadis-hadis tidak boleh hanya menjadi "artefak" di dalam tumpukan kitab-kitab hadis. Sebab, hadis-hadis adalah rekam jejak sejarah Rasulullah Saw. dalam realitas nyata yang sudah semestinya terus mengalir dalam kanal kehidupan umat hingga sekarang dalam wujud sunnah yang dinamik, inklusif, fleksibel, adaptif, transformatif, mencerahkan, dan harus menyelesaikan masalah. Transmisi hadis semestinya tidak terhenti pasca hadis-hadis dibukukan dalam kitab-kitab hadis pada abad ke 8 silam (Soetari, 2005). Sebab, ekonomi Islam tidak mungkin merujuk pada kitab Karl Marx tentang teori ekonomi politiknya (Kambali, 2017). Daripada itu, tidak mungkin ujar-ujaran Max Weber sepenuhnya dianut tentang tindakan ekonomi, yakni upaya memenuhi kebutuhan, termasuk di dalamnya upaya menguasai sumber daya ekonomi dan mencari keuntungan (Rofi’ah & Munir, 2019). Jauh sebelumnya, kanjeng Nabi Muhammad Saw. telah melakukan praktik ekonomi secara populis, non-eksploitatif, dan mengubah tradisi Jahiliyah yang rakus, tampak, dan menciptakan budak-budak tanpa hati dan perasaan (Gusriani & Faulidi, 2017). Di era revolusi industri yang penuh dengan disrupsi dan ketidakpastian ekonomi sekarang ini, Islam sudah seharusnya tampil sebagai soko guru enterpreneurship di bidang industri kreatif, start-up, dan lain-lain.
 
Berdasarkan paparan di atas, hadis Riwayat Ahamd No. 2817 bukan saja maqbul, melainkan ma’mul bih. Nabi Saw bersabda: “Aku tidak akan membeli suatu perniagaan yang aku tidak mendapatkan keuntungannya” (H.R. Ahamd No. 2817). Bagi pencapaian keuntungan material diharapkan umat muslim, khususnya generasi muda, berusaha menggiatakan entrepreneurship.
 

Silakan Klik File Doc Latihan Tahap IX


Daftar Pustaka

Abubakar, A. (2020). Mahar sebagai Wasa’il Maqasid al-Tabi’ah. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 2(2), 107–127.

Darmalaksana, W. (2018). Paradigma Pemikiran Hadis. JAQFI: Jurnal Aqidah Dan Filsafat Islam, 2(1), 95–106.

Darmalaksana, W. (2020). Prosiding Proses Bisnis Validitas Hadis untuk Perancangan Aplikasi Metode Tahrij. Jurnal Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 1, 1–7.

Darmalaksana, W. (2022a). Filsafat dan Politik Hukum Islam Perbankan Syariah. Sentra Publikasi Indonesia.

Darmalaksana, W. (2022b). Panduan Penulisan Skripsi dan Tugas Akhir. Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Darmalaksana, W., Pahala, L., & Soetari, E. (2017). Kontroversi Hadis sebagai Sumber Hukum Islam. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 2(2), 245–258.

Darwis, M. (2017). Entrepreneurship dalam Perspektif Islam: Meneguhkan Paradigma Pertautan Agama Dengan Ekonomi. IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 190_221-190_221.

Gusriani, R. Y., & Faulidi, H. (2017). Dakwah dalam Bisnis dan Enterpreneur Nabi Muhammad SAW. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 11(21).

Kambali, M. (2017). Kritik Ekonomi Islam terhadap Pemikiran Karl Marx tentang Sistem Kepemilikan dalam Sistem Sosial Masyarakat. JES (Jurnal Ekonomi Syariah), 2(1).

Mardiana, D., & Darmalaksana, W. (2020). Relevansi Syahid Ma’nawi dengan Peristiwa Pandemic Covid-19: Studi Matan Pendekatan Ma’anil Hadis. Jurnal Perspektif, 4(1), 12–19.

Muchson, M., & MM, S. E. (2017). Entrepreneurship (Kewirausahaan). Guepedia.

Qoni’ah, R. (2022). Tantangan dan Strategi Peningkatan Ekspor Produk Halal Indonesia di Pasar Global. Halal Research Journal, 2(1).

Rahmah, N., & Idris, M. (2019). Masa Keemasan Keuangan Islam (Perspektif Sejarah). Jurnal Ekonomi Bisnis Syariah, 2(1), 1–21.

Rofi’ah, K., & Munir, M. (2019). Jihad Harta dan Kesejahteraan Ekonomi pada Keluarga Jamaah Tabligh: Perspektif Teori Tindakan Sosial Max Weber. Justicia Islamica, 16(1), 193–218.

Salsabila, H., Firdaus, M. Y., & Masrur, A. (2021). Entrepreneurship from The Perspective of Tafsir al-Misbah. Gunung Djati Conference Series, 4, 177–187.

Saltanera. (2015). Ensiklopedi Hadits Kitab 9 Imam. Lembaga Ilmu Dan Dakwah Publikasi Sarana Keagamaan, Lidwa Pusaka. https://store.lidwa.com/get/

Sari, D. P. (2017). Berpikir Matematis dengan Metode Induktif, Deduktif, Analogi, Integratif dan Abstrak. Delta-Pi: Jurnal Matematika Dan Pendidikan Matematika, 5(1).

Soetari, E. (1994). Ilmu Hadits. Amal Bakti Press.

Soetari, E. (2005). Ilmu Hadits: Kajian Riwayah dan Dirayah. Mimbar Pustaka.

Soetari, E. (2015). Syarah dan Kritik Hadis dengan Metode Tahrij: Teori dan Aplikasi (2nd ed.). Yayasan Amal Bakti Gombong Layang.

UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (2020). Pedoman Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Wijayanti, R. (2018). Membangun Entrepreneurship Islami dalam Perspektif Hadits. Cakrawala: Jurnal Studi Islam, 13(1), 35–50.

Wulandari, D., Adinugraha, H. H., Safii, M. A., Mutaqin, S., & Andrean, R. (2021). Berwirausaha Trendy Melalui Digitalisasi Fotocopy. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(3), 678–685.

 



×
Berita Terbaru Update