-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Apakah Minat Menjadi Dosen? Yuk Menyimak Bagaimana Berkarier Sebagai Dosen

Sunday, May 7, 2023 | 2:53:00 PM WIB Last Updated 2023-05-08T03:02:07Z



 


Tulisan kecil ini akan membahas seputar karier Dosen. Seseorang bisa melamar atau memasuki dunia kerja dengan merancang karier sebagai Dosen.
 
Dosen bisa mencakup Tenaga Swasta atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Status Dosen Tenaga Swasta atau ASN dibuktikan dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
 
Seseorang harus melamar ke pendidikan tinggi untuk menjadi Dosen. Sedangkan untuk menjadi Dosen ASN, seseorang harus mengikuti test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maksimal 35 Tahun dengan kualifikasi S2. Khusus CPNS Dosen kualifikasi S3, lewat Keppres 17 Tahun 2019, diberikan kelonggaran usia maksimal 40 tahun.

Jenjang karier Dosen sama saja antara Tenaga Swasta dan ASN. Adapun jabatan, pangkat, golongan, dan angka kredit Dosen di bawah ini:






Seorang Dosen dengan kualifikasi S2 otomatis ia menempati Jabatan Asisten Ahli, Pangkat Penata Muda, dan Golongan III/a. Selanjutnya, untuk jenjang karier maka ia mesti memenuhi ketentuan poin angka kredit di atas.

Rekapitulasi poin angka kredit Dosen dihitung berdasarkan komponen (1) Pendidikan dan pengajaran, (2) penelitian dan publikasi karya ilmiah, (3) pengabdian kepada masyarakat, dan (4) penunjang. Kenaikan jabatan, pangkat, dan golongan diajukan 2 (dua) tahun sekali.

Tiap jenjang jabatan, pangkat, dan golongan biasanya memiliki syarat khusus. Misalnya, dari Asisten Ahli ke Lektor angka kredit 200 poin mensyaratkan publikasi artikel di jurnal ilmiah. Dari Lektor ke Lektor Kepala angka kredit 400 poin menyaratkan S3 dan publikasi ilmiah di jurnal terakreditasi Sinta 2. Dari Lektor Kepala ke Guru Besar angka kredit 850 poin mensyaratkan publikasi ilmiah di jurnal internasional reputasi global.

Dengan jenjang jabatan, pangkat, golongan, dan angka kredit di atas, maka seseorang dapat meniti karier sebagai Dosen, baik Tenaga Swasta maupun ASN. Persyaratan jabatan, pangkat, dan golongan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara prinsip, mekanisme, dan teknis begitulah jenjang kenaikan karier Dosen. Bagi para peminat, selamat berkarier menjadi Dosen [].
 

×
Berita Terbaru Update