Invensi ini mengenai alat yang berfungsi untuk mendeteksi gelombang otak perilaku antikorupsi. Lebih khusus, invensi ini berupa alat ukur gelombang otak yang menggunakan 8 (delapan) sensor EEG. Terdapat area-area otak yang meregulasi karakter antikorupsi yakni kortek prefrontal, sistem limbik, ganglia basalis, girus cingulat, lobus temporalis, dan cerebellum. Nilai-nilai antikorupsi dapat diinternalisasi ke dalam area-area otak tersebut melalui pendidikan Islam. Kemudian, gelombang otak pada area-area tersebut akan dibaca dengan 8 sensor EEG, diproses menggunakan Open BCI cyton Board, dirakit dengan frame yang terhubung dengan kabel/jumper, serta diperkuat dengan ear clips sehingga gelombang otak dapat diukur secara akurat. Invensi ini diintegrasikan dengan brain computing interface (BCI) agar dapat menampilkan gelombang otak antikorupsi dalam layar monitor komputer atau hand phone. Fungsi lain dari alat ini dapat digunakan sebagai instrumen evaluasi afektif pembelajaran akhlak mulai dalam pendidikan Islam.
Inventor paten ini adalah Dr. Suyadi,
M.Pd.I, Anton Yudhana, M.T.,
Ph.D., Dr. Anom Wahyu
Asmorojati, S.H., M.H., Hendril
Satria Purnama, dan Syahid Al
Irfan. Pemegang paten ini adalah Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
Pengumuman paten tanggal 19/07/2021, pemberian
paten tanggal 29/08/2023, dan nomor paten IDS000006488 sebagai tercantum dalam
pangkalan data kekayaan intelektual.