-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tantangan Penelitian Pemikiran Hadis Di Nusantara

Monday, November 11, 2019 | 9:59:00 PM WIB Last Updated 2022-09-25T09:07:58Z
Sebuah bacaan ringan sebelum tidur.



Apa Itu Pemikiran Hadis?
Istilah “Pemikiran Hadis di Nusantara” ditemukan sebagai matakuliah Program Studi Ilmu Hadis S2 Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pertanyaannya, apakah studi atau penelitian bidang hadis dapat mencakup pula penelitian pemikiran hadis? Untuk menjawab pertanyaan ini perlu dilihat terlebih dahulu arti kata pemikiran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “pemikiran” ialah “proses”, “cara”, atau “perbuatan memikir”. Adapun istilah pemikiran dalam Bahasa Inggris berarti “thought”, “idea”, atau “reasoning”. Secara istilah, pemikiran dapat diartikan dengan “sesuatu yang dipikirkan sesorang” atau “sesuatu yang ada di dalam pikiran seseorang”.

Pada Tahun 1998, penulis pernah bertanya kepada seorang professor di Program Studi Pemikiran Islam Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Fokus saya di bidang hadis dan saya tertarik mengkaji ketokohan Imam al-Syafi’i sebagai ahli hadis. Bagaimana saya menyusun penelitian bidang hadis yang termasuk dalam kategori pemikiran?”, saya bertanya. Sang Profesor yang kebetulan beliau memiliki otoritas untuk menerima atau menolak proposal penelitian studi S3 di pascasarjana tersebut mengarahkan topik proposal saya, yaitu: “Posisi Hadis dalam Pemikiran al-Syafi’i”. Sejak itu, tergambarlah bagaimana menyusun penelitian bidang hadis dalam kategori penelitian pemikiran.        

Contoh topik penelitian pemikiran hadis di atas adalah “Posisi hadis dalam pemikiran al-Syafi’i”. Jika diteruskan maka pertanyaan penelitiannya ialah “Bagaimana posisi hadis dalam pemikiran al-Syafi’i”. Namun demikian, pertanyaan tidak cukup diperlukan problem akademik. Sedangkan yang dimaksud problem akademik di sini adalah rumusan masalah tentang mengapa pertanyaan penelitian tersebut dipandang penting diajukan untuk dicarikan jawabannya. Barangkali, hasil temuan Fazlur Rahman memungkinkan untuk dijadikan problem akademik. Rahman menyatakan, al-Syafi’i telah mengubah konsep sunnah menjadi hadis. Menurur Rahman, sebagai dampak perubahan itu maka sunnah yang sejatinya bergulir di dalam budaya masayarakat berubah menjadi konsep hadis yang tekstual yang perlu dibuktikan kebenarannya apakah otentik dari Nabi Saw. ataukah merupakan hadis palsu. Berdasarkan ulasan Fazlur Rahman ini, prolem akademik atau rumusan masalah di atas, yakni: “Terdapat pergeseran konsep sunnah ke hadis dalam pemikiran al-Syafi’i untuk meposisikan hadis sebagai dasar ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an”. Jadi, berdasarkan rumusan masalah ini, pertanyaan penelitiannya ialah bagaimana posisi hadis dalam pemikiran al-Syafi’i.

Melihat contoh di atas, maka tujuan penelitian ini yakni “analisis pemikiran al-Syafi’i dalam memposisikan hadis Nabi Saw sebagai dasar ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an”. Metodologi penelitian ini dapat digunakan metode kualitatif melalui studi literatur dalam rangka mengeluarkan data-data kepustakaan untuk dilakukan analisis konten.


Pemikiran Hadis Nusantara  
Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim sebagai mayoritas. Kenyataan ini diawali dengan penyebaran Islam di Nusantara dengan menempuh perjalanan sejarah yang panjang. Dapat ditemukan tokoh-tokoh muslim Nusantara meliputi para wali, kiyai, dan ulama. Sudah dapat dipastikan tokoh-tokoh muslim mempunyai pandangan tentang hadis. Apakah pandangan tentang hadis yang dipelihara untuk pengamalan. Ataukah pandangan tentang hadis yang dijaga untuk pengajaran kepada jamaah. Dapat pula diteliti subjek pembentuk yang mempengaruhi pandangan tokoh. Sekaligus dapat diteliti pula dampak dari pandangan tokoh tentang hadis terhadap penyebaran Islam. Semua ini merupakan topik-topik yang menjadi tantangan dalam penelitian pemikiran hadis di Nusantara.

Penelitian pemikiran hadis di Nusantara dapat dibilang masih langka. Antara lain penelitian yang telah dilakukan: Afriadi Putra (2016), Pemikiran Hadis KH. M. Hasyim As’ari dan Kontribusinya terhadap Kajian Hadis di Indonesia; A. Majid (2011), Pemikiran Modern dalam Sunnah: Pendekatan Ilmu Hadis; A. Dananta (2004), Perkembangan Pemikiran Hadis Di Indonesia: Sebuah Upaya Pemetaan; U. Syarifah (2015), Kontribusi Muhammad Musthafa Azami dalam Pemikiran Hadis; A. Supian (2014), Kontribusi Pemikiran Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Kajian Ilmu Hadis; dan Wahyudin Darmalakasana (2018), Paradigma Pemikiran Hadis.

Di samping masih langka, penelitian pemikiran hadis di Nusantara masih terbatas pula. Terbatas masih dalam ulasan-ulasan sekilas belum dilakukan penelitian yang mendalam dan komprehensif. Tentu saja hal ini merupakan tantangan dan sekaligus peluang dalam pengembangan penelitian pemikiran hadis di Nusantara.


Pendekatan Sosial-Budaya
Penelitian pemikiran hadis di Nusantara dapat digunakan dua jenis penelitian, yakni metode kualitatif dan metode kuantitatif. Dapat pula digunakan mixed method yang menggabungkan antara kualitatif dan kuantitatif.

Sebagai sebuah kajian awal, penelitian pemikiran hadis di Nusantara dapat difokuskan dengan penggunaan metode kualitatif. Namun dilakukan studi literatur dan studi lapangan sekaligus. Mula-mula dihimpun sumber-sumber primer untuk menelusuri data-data kepustakaan. Selanjutnya, studi lapangan untuk menemukan data-data di lapangan dengan analisis menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial, seperti antropologi-budaya, sosiologi, arkeologi, genologi, dan etnografi.


Bandung, 11-11-2019
Wahyudin Darmalaksana

×
Berita Terbaru Update