Lampiran Keputusan
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor 075/Un.05/V.7/PP.00.9/09/2020
tentang Pedoman Pembelajaran Daring, tertanggal 24 September 2020.
Kode etik dosen dalam
pembelajaran daring poin 6 halaman 26 sebagai berikut:
Wajib mengembalikan
semua tugas dan lembar jawaban ujian kepada mahasiswa setelah dievaluasi dan
diberikan nilai pada pembelajaran daring.
Pedoman diterbitkan
oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Bandung, 07 Oktober
2020
Wahyudin Darmalaksana