-->

Notification

×

Iklan

Iklan

KODE ETIK PEMBELAJARAN DARING

Wednesday, October 7, 2020 | 5:27:00 PM WIB Last Updated 2020-10-07T10:27:06Z

 





Lampiran Keputusan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor 075/Un.05/V.7/PP.00.9/09/2020 tentang Pedoman Pembelajaran Daring, tertanggal 24 September 2020.
 
Kode etik dosen dalam pembelajaran daring poin 6 halaman 26 sebagai berikut:
 
Wajib mengembalikan semua tugas dan lembar jawaban ujian kepada mahasiswa setelah dievaluasi dan diberikan nilai pada pembelajaran daring.
 
Pedoman diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sunan Gunung Djati Bandung
 
 



Bandung, 07 Oktober 2020
Wahyudin Darmalaksana
 

×
Berita Terbaru Update