Latar belakang dan
masalah:
Nikah mut’ah dalam konteks
sosiologis Indonesia dipahami sebagai kawin kontrak (Shafra,
S., 2010) dihalalkan menurut hadis (Sabir, 2019). Namun, ada pula hadis yang melarangnya (Karlina,
2018) sehingga terdapat dua dalil yang seakan bertentangan (May,
A., 2012). Oleh
karena itu, kenyataan yang seakan bertabrakan ini perlu penyelesaian menurut teori
ilmu hadis berikut syarahnya melalui pendekatan sosiologis dalam konteks Indonesia.