-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Latar Belakang dan Masalah

Sunday, April 4, 2021 | 7:27:00 PM WIB Last Updated 2021-04-05T00:47:35Z


 


Latar belakang dan masalah:
 
Nikah mut’ah dalam konteks sosiologis Indonesia dipahami sebagai kawin kontrak (Shafra, S., 2010) dihalalkan menurut hadis (Sabir, 2019). Namun, ada pula hadis yang melarangnya (Karlina, 2018) sehingga terdapat dua dalil yang seakan bertentangan (May, A., 2012). Oleh karena itu, kenyataan yang seakan bertabrakan ini perlu penyelesaian menurut teori ilmu hadis berikut syarahnya melalui pendekatan sosiologis dalam konteks Indonesia.
 
 

×
Berita Terbaru Update