Penelitian terdahulu
Penelitian terdahulu telah dilakukan oleh kalangan ahli. Antara lain Solikhin, I. (2007), “Problem Metodologis dalam Studi Hukum Islam,” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam. Penelitian ini membahas adanya tarik menarik antara teks tertulis dengan realitas sosial dalam menghadapi problem hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa tarik menarik dalam studi hukum Islam terjadi antara pendekatan normatif-deduktif dan empiris-deduktif sebagai sebuah problem metodologis. Kesimpulan penelitian ini adalah problem metodologis dalam studi hukum Islam dapat diselesaikan dengan mengakomodasi ushul fiqih yang terus berkembang sebagaimana perkembangan ilmu pengetahuan umum (Solikhin, 2007).
Wibowo, R. W., & Nurjanah, A. S. (2021), “Aktualisasi Moderasi Beragama Abad 21 melalui Media Sosial,” Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman. Artikel ini menginformasikan aktivitas dan efektifitas penggunaan media sosial sebagai sarana untuk menggalakkan moderasi beragama di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka, yaitu mengeksplor berbagai sumber penelitian yang relevan dengan moderasi beragama. Sedangkan hal mendasar yang menjadi poin pokok dari pembahasan artikel ini yaitu pemahaman moderasi beragama dan peran media sosial. Poin tersebut membentuk suatu kesatuan dalam mendukung moderasi beragama di Indonesia berbasis literasi era media 4.0 di abad 21. Studi pustaka ini memperoleh hasil bahwa pemahaman yang keliru tentang konsep beragama masih berkembang di masyarakat dan moderasi agama menjadi konsep yang dapat memperbaiki kesalahpahaman tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa media sosial berupa facebook dan instagram dapat dijadikan salah satu strategi dalam menggalakkan krisis moderasi beragama pada era digital 4.0 di Indonesia di berbagai kalangan usia (Wibowo & Nurjanah, 2021).
Sutrisno, E. (2019), "Aktualisasi Moderasi Beragama di Lembaga Pendidikan," Jurnal Bimas Islam. Penelitian ini menganalisis lembaga pendidikan sebagai laboratorium aktualisasi moderasi beragama. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif melalui metode deskriptif. Hasil pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara majemuk yang terdiri dari suku, ras dan agama, yang berbeda-beda sehingga diperlukan toleransi dalam memahami semua perbedaan yang ada, begitu juga pada lembaga pendidikan kultur warganya juga beraneka ragam. Oleh sebab itu, moderasi beragama sangat tepat sekali diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama pada masyarakat yang multikultural. Moderasi beragama dipahami sebagai jalan tengah dalam mengadapi perbedaan baik kelompok ekstrem maupun fundamental. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan moderasi beragama dimasyarakat multikultural perlu dilakukan dengan menjadikan lembaga pendidikan sebagai basis laboratorium moderasi beragama dan melakukan pendekatan sosio-religius dalam beragama dan bernegara (Sutrisno, 2019).
Perbedaan dengan Penelitian Terdahulu
Penelitian terdahulu telah
menyinggung problem metodologis tetapi terkait dengan studi hukum Islam (Solikhin, 2007). Juga telah ditemukan berbagai pemaparan berkenaan dengan
aktualisasi moderasi beragama di Indonesia (Sutrisno, 2019; Wibowo & Nurjanah, 2021). Perbedaan penelitian ini dengan beberapa penelitian terdahulu
terletak pada upaya penerapan partisipasi masyarakat (Rahmat & Mirnawati, 2020) sebagai metodologi bagi aktualisasi moderasi beragama dalam
pengembangan studi agama-agama yang partisipatoris.