Wahyudin Darmalaksana
LATIHAN TAHAP I
Permasalahan Utama:
Terdapat hadis
tentang entrepreneurship.
Rumusan masalah:
Bagaimana hadis
tentang entrepreneurship.
Tujuan penelitian:
Penelitian ini
bertujuan untuk membahas hadis tentang entrepreneurship.
Manfaat hasil
penelitian:
Secara teoritis,
penelitian ini bermanfaat sebagai tinjauan ilmu hadis.
Secara praktis,
penelitian bermanfaat sebagai pengetahuan seputar entrepreneurship
menurut hadis.
LATIHAN
TAHAP II
Hasil penelitian
terdahulu:
Salsabila, H., Firdaus, M. Y., & Masrur, A. (2021), “Entrepreneurship
from The Perspective of Tafsir al-Misbah,” Gunung Djati Conference Series. Penelitian ini bertujuan membahas entrepreneurship
perspektif Tafsir al-Misbah. Metode penelitian ini bersifat kualitatif melalui
studi pustaka dengan
pendekatan tafsir. Hasil dan pembahasan
penelitian ini meliputi pengertian entrepreneurship, analisis Tafsir
al-Misbah, dan entrepreneurship perspektif Tafsir al-Misbah. Penelitian
ini menyimpulkan bahwa Al-Qur’an memberikan pesan untuk senantiasa bekerja
keras, berinovasi, dan memanfaatkan fasilitas untuk produktifitas. Penelitian
ini merekomendasikan agar dilakukan kembali telaah mendalam terhadap aspek
lainnya mengenai entrepreneurship hingga melahirkan hal yang baru yang
lebih solutif (Salsabila et al., 2021).
Perbedaan
penelitian sekarang dengan hasil penelitian terdahulu:
Penelitian
sekarang dan hasil penelitian terdahulu memiliki kesamaan yaitu membahas entrepreneurship.
Akan tetapi, terdapat perbedaan antara penelitian sekarang dan penelitian
terdahulu. Penelitian terdahulu membahas entrepreneurship perspektif
Al-Qur’an, sedangkan penelitian sekarang membahas entrepreneurship menurut
hadis.
LATIHAN
TAHAP III
Kerangka
berpikir:
Kerangka
berpikir perlu disusun untuk menjawab pertanyaan bagaimana hadis tentang entrepreneurship.
Adapun bagan kerangka berpikir di bawah ini:
Kata “entrepreneurship”
berasal dari kata Perancis “entreprende” yang berarti berusaha (Wijayanti, 2018). Istilah entrepreneurship sering disebut
dengan kewirausahaan (Muchson & MM,
2017). Ada banyak pengertian entrepreneurship (kewirausahaan)
di antaranya adalah sebuah proses usaha dimana seorang enterpreuner siap
menanggung risiko, bersikap responsif, kreatif dan inovatif, melaksanakan
pengelolaan (management) usaha (niaga), dan berfikir kemanfaatan bukan untuk
dirinya semata, melainkan juga untuk kebutuhan orang lain (Darwis, 2017).
Konsep enterpreneurship
dalam Islam dapat dipahami berdasarkan hadis. Hadis adalah apapun yang berasal
dari Nabi Muhammad Saw., baik yang tersebar di dalam kitab-kitab hadis maupun
teraktualisasi di masyarakat, yang dikenal dengan istilah sunnah (Soetari, 1994). Hadis mengenai enterpreneurship
sangat melimpah, karena Nabi Saw. sendiri merupakan seorang pedagang atau enterpreuner (Gusriani & Faulidi, 2017). Antara lain hadis riwayat Ahmad No.
2817, Nabi Saw. bersabda, “Aku tidak akan membeli suatu perniagaan yang aku
tidak mendapatkan keuntungannya” (Saltanera, 2015).
Pembahasan hadis tentang enterpreneuship
merupakan bidang kajian ilmu hadis. Ilmu hadis adalah ilmu tentang hadis (Soetari, 1994). Hadis tentang enterpreneuship dapat dijelaskan
melalui ilmu hadis berkenaan dengan status, pemahaman, dan pengamalan hadis (Darmalaksana, 2018). Berdasarkan pembahasan ilmu hadis ini, maka dapat ditarik
kesimpulan bagaimana enterpreneuship menurut hadis.
LATIHAN TAHAP IV
Metode
Penelitian
Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menerapkan metode
deskriptif-analitis (UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020). Jenis data penelitian ini merupakan
data kualitatif yang bukan angka. Sumber data penelitian ini meliputi sumber
primer dan sumber sekunder. Sumber data primer adalah Ensiklopedi Hadits Kitab 9 Imam (Saltanera, 2015). Sedangkan sumber data sekunder
merupakan literatur yang terkait dengan topik penelitian ini yang bersumber
dari artikel jurnal, buku, dan lain-lain. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui penelitian kepustakaan (library research). Teknik analisis data
ditempuh melalui tahapan inventarisasi, klasifikasi, dan interpretasi (Darmalaksana, 2022).
Secara
khusus, metode deskriptif-analitis dalam penelitian ini diambil dari bidang
ilmu hadis, khususnya metode takhrij hadis dan metode syarah hadis. Takhrij
hadis adalah proses mengambil hadis dari kitab hadis untuk diteliti
otentisitasnya (Darmalaksana, 2020). Sedangkan syarah hadis ialah
penjelasan mengenai matan (teks) hadis untuk diperoleh suatu pemahaman (Soetari, 2015).
Terakhir,
interpretasi pada tahap analisis akan digunakan logika, baik logika deduktif
maupun logika induktif (Sari, 2017), hingga ditarik sebuah kesimpulan.
LATIHAN
TAHAP V
Landasan
Teori
Landasan
teori dibutuhkan untuk pondasi teoritis dalam melakukan pembahasan. Penelitian
ini menerapkan teori ilmu hadis. Di dalam ilmu hadis terdapat ilmu dirayah
hadis (Soetari, 2005), yaitu ilmu yang objek materialnya
ialah rawi, sanad, dan matan hadis. Rawi adalah
periwayat hadis, sanad ialah mata rantai periwayat hadis, matan
yaitu teks hadis (Darmalaksana, 2018). Ilmu hadis menetapkan syarat
kesahihan (otentisitas) suatu hadis, yaitu: Rawi mesti ‘adl (memiliki kualitas
kepribadian yang terpuji) dan dhabit (memiliki kapasitas keilmuan yang
mumpuni) serta tsiqah (memiliki integritas yang tidak diragukan) yakni perpaduan
antara ‘adl dan dhabit; Sanad mesti tersambung (mutashil)
dalam arti tidak boleh terputus (munfashil); dan Matan tidak
boleh janggal (syadz) dan tidak boleh ada cacat (‘illat) (Darmalaksana,
2020). Apabila memenuhi seluruh syarat
otentisitas, maka status hadis disebut shahih, sedangkan bila tidak
memenuhi salah satu syarat tersebut maka kualitas hadis disebut dhaif (Darmalaksana,
2020). Menurut ilmu hadis, hadis shahih
bersifat maqbul (diterima), sedangkan hadis dhaif bersifat mardud
(tertolak) (Soetari, 2005). Akan tetapi, hadis dhaif dapat naik
derajatnya menjadi hasan li ghairihi bila terdapat syahid dan mutabi
(Soetari, 2015). Syahid adalah matan
hadis lain sedangkan mutabi ialah sanad hadis lain (Mardiana
& Darmalaksana, 2020). Meskipun demikian, tidak setiap
hadis maqbul dapat diamalkan (ma’mul bih), dalam arti ada
kategori hadis maqbul tetapi tidak dapat diamalkan (ghair ma’mul bih)
(Soetari, 2005), hal ini bergantung konteks dalam arti situasi
dan kondisi.
LATIHAN
TAHAP VI
Latar
Belakang Penelitian
Wirausahawan minimal dua persen dari total penduduk menurut standar
internasional. Indonesia telah melebihi standar internasional, karena memiliki
tiga persen dari populasi penduduk sekitar 260 juta sampai 2022. Namun,
Indonesia masih perlu mendorong bila dibanding Singapura yang memiliki tujuh
persen entrepreneur dari total penduduknya (Wulandari et al., 2021). Indonesia dengan jumlah penduduk
muslim mencapai 231,06 juta atau setara 86,7 persen dari total penduduk (Qoni’ah, 2022), tepat bila upaya menumbuhkan jiwa entrepreneurship
digali dari sumber Islam, yakni Al-Qur’an dan hadis (Darmalaksana et al., 2017). Lebih dari itu, Nabi Saw. sendiri
merupakan seorang entrepreneur (Gusriani & Faulidi, 2017) yang patut menjadi tauladan hingga di
masa sekarang. Oleh karena itu, penelitian ini tertarik untuk membahas
motivasi kewirausahaan Islam, khususnya pembahasan hadis tentang entrepreneurship.
Catatan untuk susunan Latar Belakangan Penelitian:
Sorotan Utama ...
Namun, ...
Oleh Karena itu, ....
Silakan Klik File Doc Latihan Tahap VI
Daftar
Pustaka
Darmalaksana, W. (2018). Paradigma
Pemikiran Hadis. JAQFI: Jurnal Aqidah Dan Filsafat Islam, 2(1),
95–106.
Darmalaksana, W. (2020). Prosiding Proses Bisnis Validitas
Hadis untuk Perancangan Aplikasi Metode Tahrij. Jurnal Ushuluddin UIN Sunan
Gunung Djati Bandung, 1, 1–7.
Darmalaksana, W. (2022). Panduan Penulisan Skripsi dan
Tugas Akhir. Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Darmalaksana, W., Pahala, L., & Soetari, E. (2017).
Kontroversi Hadis sebagai Sumber Hukum Islam. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama
Dan Sosial Budaya, 2(2), 245–258.
Darwis, M. (2017). Entrepreneurship dalam Perspektif Islam:
Meneguhkan Paradigma Pertautan Agama Dengan Ekonomi. IQTISHODUNA: Jurnal
Ekonomi Islam, 6(1), 190_221-190_221.
Gusriani, R. Y., & Faulidi, H. (2017). Dakwah dalam
Bisnis dan Enterpreneur Nabi Muhammad SAW. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah,
11(21).
Mardiana, D., & Darmalaksana, W. (2020). Relevansi Syahid
Ma’nawi dengan Peristiwa Pandemic Covid-19: Studi Matan Pendekatan Ma’anil
Hadis. Jurnal Perspektif, 4(1), 12–19.
Muchson, M., & MM, S. E. (2017). Entrepreneurship
(Kewirausahaan). Guepedia.
Qoni’ah, R. (2022). Tantangan dan Strategi Peningkatan Ekspor
Produk Halal Indonesia di Pasar Global. Halal Research Journal, 2(1).
Salsabila, H., Firdaus, M. Y., & Masrur, A. (2021).
Entrepreneurship from The Perspective of Tafsir al-Misbah. Gunung Djati Conference
Series, 4, 177–187.
Saltanera. (2015). Ensiklopedi Hadits Kitab 9 Imam.
Lembaga Ilmu Dan Dakwah Publikasi Sarana Keagamaan, Lidwa Pusaka.
https://store.lidwa.com/get/
Sari, D. P. (2017). Berpikir Matematis dengan Metode
Induktif, Deduktif, Analogi, Integratif dan Abstrak. Delta-Pi: Jurnal
Matematika Dan Pendidikan Matematika, 5(1).
Soetari, E. (1994). Ilmu Hadits. Amal Bakti Press.
Soetari, E. (2005). Ilmu Hadits: Kajian Riwayah dan
Dirayah. Mimbar Pustaka.
Soetari, E. (2015). Syarah dan Kritik Hadis dengan Metode
Tahrij: Teori dan Aplikasi (2nd ed.). Yayasan Amal Bakti Gombong Layang.
UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (2020). Pedoman Penulisan
Skripsi, Tesis, dan Disertasi. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Wijayanti, R. (2018). Membangun Entrepreneurship Islami dalam
Perspektif Hadits. Cakrawala: Jurnal Studi Islam, 13(1), 35–50.
Wulandari, D., Adinugraha, H. H., Safii, M. A., Mutaqin, S.,
& Andrean, R. (2021). Berwirausaha Trendy Melalui Digitalisasi Fotocopy. Dinamisia:
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(3), 678–685.