Posisi hadissebagai sumber hukum Islam telah menimbulkan perdebatan panjang yang problematis antara pengingkar dan pembelanya. Problematika seputar posisi hadistersebut menyangkut hadisdalam kategori ah'ad versus mutawa'tir.
Penelitian ini bertujuan melakukan analisis terhadap posisi hadissebagai sumber hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui studi literatur dengan menggunakan metode analisis isiuntuk memperoleh sebuah kesimpulan.
Pembahasan penelitian ini memaparkan argumentasi seputar hadis sebagai sumber hukum Islam di antara pengingkar dan pembelanya.Kalangan pengingkar hadis lebih mengambil ijtiha'd ketimbang memosisikan hadis ah'ad sebagai sumber hukum Islam. Sedangkan kalangan pembela hadis tetap meneguhkan hadis sebagai sumber hukum Islam, meskipun hadis tersebut merupakan hadis ah'ad dengan mengembangkan metode penelitian hadis yang sistematis.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa problematika seputar posisi hadis sebagai sumber hukum Islam telah melahirkan dinamika positif bagi pengembangan metodologi penelitian hadis
Tulisan ini telah dimuat pada Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya 2, 2(Desember 2017): 245-258