Tahapan pelaksanaan RPJPN 2005-2025 telah memasuki periode akhir, yakni melalui implementasi RPJMN 2020-2024. Sesuai UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Bappenas menyusun kembali RPJPN untuk periode baru 2025-2045.
Sebagai landasan dalam penyusunan
rancangan awal RPJPN periode baru, masing-masing Unit Kerja di Bappenas
melaksanakan Kajian Awal (background study) pada tahun 2020. Sebagai tahapan teknokratik, kegiatan
background study ini dihasilkan rekomendasi rumusan arah kebijakan dan
strategi pembangunan bagi penyusunan rancangan awal di tahun 2023.
Berdasarkan kajian latar belakang penyusunan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 bidang Pendidikan Tinggi dan berdasarkan
pemetaan temuan sementara
untuk rancangan kebijakan pembangunan pendidikan tinggi 2025-2045
maka dihasilkan rekomendasi rancangan kerangka kebijakan pembangunan Pendidikan Tinggi berkualitas menuju Indonesia 2045. Dalam rancangan ini, Pendidikan tinggi diarahkan sebagai wahana penciptaan SDM unggul, berkarakter, dan berdaya saing. Arah kebijakan ini mencakup 4 (empat) sasaran strategis sebagai berikut:
Pertama, pemerataan
akses ke perguruan tinggi
berkualitas: 1) Peningkatan diversifikasi pendidikan tinggi berkualitas: a) Mengembangkan MOOCS/Online Courses yang terstandarisasi untuk bidang-bidang prioritas yang sejalan dengan kebutuhan ke depan; b) Mengoptimalkan dukungan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi pembelajaran digital PT; c) Mengembangkan infrastruktur/sarana PT berbasis blended learning untuk menjamin kecukupan ruang pembelajaran fisik bagi prodi tertentu; d) Memperluas akses internet melalui satelit berbiaya rendah dan jaringan listrik; e) Mengimplementasikan rekognisi pembelajaran lampau, pendidikan penuh maupun paruh waktu, dan program alternatif yang fleksibel; 2) Pemerataan kualitas perguruan tinggi antar wilayah: a) Melanjutkan implementasi kebijakan penataan kelembagaan PT yang didukung dengan evaluasi komprehensif dan berkala; b) Mengoptimalkan pemberian insentif untuk mendorong penataan kelembagaan PT; c) Meningkatkan upaya pendampingan pemerintah dalam penerapan SPMI; d) melakukan evaluasi dengan sistem yang kredibel dan memetakan hasilnya untuk optimalisasi penerapan SPMI; 3) Penyempurnaan program afirmasi dan beasiswa yang berkeadilan: a) Bantuan pembiayaan pendidikan tinggi bagi masyarakat dari keluarga rendah; b) Bantuan pembiayaan pendidikan tinggi bagi mahasiswa berprestasi/bertalenta unggul; c) Secara bertahap merancang sistem pinjaman bagi mahasiswa (student loan) yang efisien dan efektif.
Kedua, penciptaan SDM lulusan perguruan tinggi berkualitas: 1) Peningkatan
relevansi pendidikan tinggi: kurikulum dan skema: a) Mengembangkan prodi adaptif dan inovatif; b) Mengoptimalkan program peningkatan kapasitas PT dalam mengembangkan kurikulum; c) Menguatkan program peningkatan kompetensi dan minat peserta didik di jenjang Dikdasmen pada bidang STEAM; d) Memperluas dan meningkatkan kuota uji dan sertifikasi kompetensi dan profesi bagi peserta didik; e) Mengembangkan lembaga penyedia uji dan sertifikasi kompetensi dan profesi;
f) Mengoptimalkan pengembangan sistem tracer study dan pemanfaatan hasilnya untuk penataan Prodi; 2) Peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan tinggi: a) Memperkuat karakter pendidikan dan soft skill bagi siswa; b) Mengembangkan kurikulum inovatif berbasis kompetensi dan mampu menjawab kebutuhan masa depan; c) Meningkatkan keahlian dan keterampilan baru melalui pendidikan dan
pelatihan vokasi; d) Meningkatkan kapasitas SDM PT dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi pembelajaran; 3) Peningkatan kualitas dosen, instruktur, dan tenaga kependidikan dan ketercukupannya, terutama pada bidang STEAM: a) Meningkatkan kompetensi dosen, dan tendik: i)
Mengembangkan dan memanfaatkan teknologi pembelajaran; dan ii)
Mengembangkan inovasi pembelajaran; b) Meningkatkan aksesibilitas dosen terhadap peningkatan kompetensi program; c) Meningkatkan kesempatan dan jumlah dosen untuk studi lanjut S3: i) Mengoptimalkan persiapan program studi S3; ii) Memberikan insentif dan skema yang mendorong kemudahan melanjutkan studi S3; iii) Mengevaluasi dan mengoptimalkan program S3 untuk dosen (kuota, kategorisasi, dan persyaratan); dan iv)
Melakukan reviu dan perbaikan atas regulasi yang ada, misal kemandirian usia tugas belajar.
Ketiga, peningkatan
daya saing pendidikan
tinggi: 1) Penguatan Perguruan Tinggi sebagai produsen iptek-inovasi dan pusat keunggulan: a) Memperkuat kapasitas PT untuk meningkatkan kinerja penelitian dan inovasi: i) Mengembangkan konsorsium penelitian, research hub, dan pemanfaatan hasil penelitian; ii) merancang ketercukupan kapasitas infrastruktur penelitian dan strategi inovasi; iii) memperbaiki tata kelola dan skema penelitian; iv) Memperkuat manajemen riset yang berkelanjutan dengan memperhatikan fokus riset; dan v)
Memulai pendanaan penelitian dan inovasi berbasis kebutuhan industri; b) Memperkuat peran pusat-pusat penelitian di PT dan kemitraannya; c) Memperkuat otonomi PT sebagai institusi ilmiah; d) Memperkuat tata kelola kinerja riset dan inovasi yang dihasilkan profesor; 2) Perwujudan diferensiasi misi, sebagai universitas riset, universitas pengajaran,
universitas kejuruan: a) Menegaskan misi perguruan tinggi sesuai dengan visi dan kapasitasnya, dengan pilihan berdasarkan proporsi pelaksanaan Tridharma atau fokus pada salah satu misi; b) Merubah implementasi Tridharma Perguruan Tinggi dari tingkat individu dosen ke tingkat institusi PT sesuai dengan fokus misinya; c) Implementasi transformasi kelembagaan PT secara selektif yang diukur melalui kesiapan PT untuk menjadi PTN-BH, antara lain diukur dari kinerja sitasi indeks PT, paten yang dapat berkontribusi bagi pendapatan PT; dan 3 )
Internasionalisasi Pendidikan Tinggi: a) Memperluas program peningkatan kapasitas SDM dosen dan tenaga kependidikan berstandar internasional; b) Memperluas program peningkatan kualitas prodi agar siap diakreditasi internasional; c) Memperkuat pelatihan manajemen PT dalam mengembangkan kolaborasi di tingkat global; dan d) Mengembangkan PT Asing di Indonesia secara selektif agar dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas PT dan SDM Indonesia.
Keempat, tata
kelola pendanaan pendidikan
tinggi: 1) Peningkatan pemanfaatan sumber pendanaan alternatif untuk pendidikan tinggi: a) Mengembangkan mobilisasi dana publik, sektor swasta, dan filantropi untuk dana abadi (endowment fund) perguruan tinggi; b) Mengoptimalkan pemanfaatan dana abadi perguruan tinggi bagi kegiatan yang memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas perguruan tinggi; c) Mendorong PTS untuk menggali bisnis/sumber pendanaan lainnya di luar penyediaan layanan jasa pendidikan tinggi; dan d) Melakukan relaksasi regulasi otonomi daerah untuk memberi ruang bagi peran dan kontribusi Pemda untuk membiayai pendidikan tinggi di masing-masing wilayah; 2) Peningkatan efektivitas anggaran pemerintah dan kualitas belanja untuk pembangunan pendidikan tinggi: a) Memperkuat proses perencanaan dan penganggaran untuk pendidikan tinggi; dan b) Implementasi sistem monitoring dan evaluasi yang kredibel terkait pemanfaatan anggaran pendidikan tinggi.
Sumber: Tatang Muttaqin, Ph.D , Direktur Pendidikan Tinggi dan Iptek Kementerian PPN/BAPPENAS (Progress dan Pemetaan Temuan Sementara Kegiatan Background Study Penyusunan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 bidang Pendidikan Tinggi), Jakarta, 6 Oktober 2022