-->

Notification

×

Iklan

Iklan

KEHADIRAN DOSEN

Tuesday, January 28, 2020 | 7:23:00 PM WIB Last Updated 2020-01-28T12:23:27Z




KEHADIRAN DOSEN




Dosen wajib hadir di kelas 16 kali pertemuan minimal 14 kali pertemuan termasuk pertemuan kontrak belajar, Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Ini telah menjadi kebijakan dan peraturan yang tidak bisa dibantah.

Jadwal dietapkan oleh Fakultas, dan tidak ada pemindahan jam mengajar, baik permohonan dosen maupun permohonan kelas mahasiswa. Dosen wajib mengisi absen, dan tanda tangan kehadiran mengajar.

Jurusan memastikan dokumen absen terkumpul setelah pelaksanaan UTS dan UAS. Dipastikan dokumen absen terhimpun, tidak ada yang tercecer. Ini semua merupakan peraturan yang mesti dijalankan.

Kenyataannya, dosen terkadang memiliki aktivitas yang berbenturan dengan jam mengajar. Kenyataan lain, selalu terjadi pemindahan jam perkuliahan, baik permohonan dosen maupun permohonan kelas mahasiswa. Baik dosen maupun mahasiswa, bisa terjadi pula kekurangan kehadiran.

Bagimana mengatasi kenyataan di atas?

Solusinya, adalah pengkuruan. Matakuliah memiliki kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD). Keberhasilan KI diukur berapa % matakuliah menunjang tujuan kurikulum. Keberhasilan KD diukur berapa % matakuliah telah sukses mencapai tujuan pembelajaran.

Masa waktu bersifat relative untuk mencapai keberhasilan KI dan KD bergantung metode pembelajaran efektif. Para ahli telah berusaha mengembangkan berbagai metode pembelajarn efektif. Metode biasanya berusaha melipat waktu menjadi singkat dan padat.

Melalui metode tertentu tidak menutup kemungkinan KI dan KD telah tercapai di tengah semester. Sehingga sisa semester memungkinkan diisi dengan kegiatan-kegiatan kursus produktif.

Pertaruhannya adalah keberhasilan KI dan KD mesti teruji, terukur. Instrument disiapkan untuk evaluasi keberhasilan KI dan KD. Dilakukan test dan dilihat hasilnya. Test keberhasilan KI dan KD bisa dilakukan uji publik.

Uji publik berupa keberhasilan dan nilai kemampuan siswa mencapai sasaran KI dan KD. Karena itu, KI dan KD matakuliah mesti menjadi pengetahuan publik pula. Publik mesti mengetahui sasaran paling minimal dari KI dan KD matakuliah.

Kita mengarah ke pendidikan terbuka yang melihat administrasi akademik hingga ke akar substansinya, tidak hanya formal. Evaluasi pembelajaran adalah pengkuruan keberhasilan target pencapaian KI dan KD.

Misal apa target pencapaian KI dan KD matakuliah Ilmu Hadis. Evaluasi ini memungkinkan dilakukan “samen” (uji publik). Salah satu pola untuk memastikan keberhasilan suatu pembelajaran.



Bandung, 28 Januari 2020
Wahyudin Darmalaksana

×
Berita Terbaru Update