KEHADIRAN
DOSEN
Dosen wajib
hadir di kelas 16 kali pertemuan minimal 14 kali pertemuan termasuk pertemuan
kontrak belajar, Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
Ini telah menjadi kebijakan dan peraturan yang tidak bisa dibantah.
Jadwal
dietapkan oleh Fakultas, dan tidak ada pemindahan jam mengajar, baik permohonan
dosen maupun permohonan kelas mahasiswa. Dosen wajib mengisi absen, dan tanda tangan
kehadiran mengajar.
Jurusan
memastikan dokumen absen terkumpul setelah pelaksanaan UTS dan UAS. Dipastikan dokumen
absen terhimpun, tidak ada yang tercecer. Ini semua merupakan peraturan yang mesti
dijalankan.
Kenyataannya,
dosen terkadang memiliki aktivitas yang berbenturan dengan jam mengajar. Kenyataan
lain, selalu terjadi pemindahan jam perkuliahan, baik permohonan dosen maupun
permohonan kelas mahasiswa. Baik dosen maupun mahasiswa, bisa terjadi pula kekurangan
kehadiran.
Bagimana mengatasi
kenyataan di atas?
Solusinya,
adalah pengkuruan. Matakuliah memiliki kompetensi inti (KI) dan kompetensi
dasar (KD). Keberhasilan KI diukur berapa % matakuliah menunjang tujuan kurikulum.
Keberhasilan KD diukur berapa % matakuliah telah sukses mencapai tujuan pembelajaran.
Masa waktu bersifat
relative untuk mencapai keberhasilan KI dan KD bergantung metode pembelajaran
efektif. Para ahli telah berusaha mengembangkan berbagai metode pembelajarn efektif.
Metode biasanya berusaha melipat waktu menjadi singkat dan padat.
Melalui
metode tertentu tidak menutup kemungkinan KI dan KD telah tercapai di tengah
semester. Sehingga sisa semester memungkinkan diisi dengan kegiatan-kegiatan
kursus produktif.
Pertaruhannya
adalah keberhasilan KI dan KD mesti teruji, terukur. Instrument disiapkan untuk
evaluasi keberhasilan KI dan KD. Dilakukan test dan dilihat hasilnya. Test
keberhasilan KI dan KD bisa dilakukan uji publik.
Uji publik berupa
keberhasilan dan nilai kemampuan siswa mencapai sasaran KI dan KD. Karena itu,
KI dan KD matakuliah mesti menjadi pengetahuan publik pula. Publik mesti
mengetahui sasaran paling minimal dari KI dan KD matakuliah.
Kita
mengarah ke pendidikan terbuka yang melihat administrasi akademik hingga ke
akar substansinya, tidak hanya formal. Evaluasi pembelajaran adalah pengkuruan
keberhasilan target pencapaian KI dan KD.
Misal apa
target pencapaian KI dan KD matakuliah Ilmu Hadis. Evaluasi ini memungkinkan
dilakukan “samen” (uji publik). Salah satu pola untuk memastikan keberhasilan suatu pembelajaran.
Bandung, 28
Januari 2020
Wahyudin
Darmalaksana