STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI 2020
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi meliputi: a) Standar Nasional Pendidikan; b)
Standar Penelitian; dan c) Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
Bagian ini
akan memaparkan a) Standar Nasional Pendidikan, b) Rumusan Sikap, dan c) Rumusan
Keterampilan Umum. Khusus Program Sarjana.
Standar Kompetensi Lulusan
Kualifikasi kemampuan lulusan mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan
(CPL). Ini digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran,
standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar Dosen dan
Tenaga Kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar
pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran.
Rumusan CPL wajib mengacu pada deskripsi CPL KKNI dan memiliki
kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
Sikap merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil
dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam
kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa,
penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
Pengetahuan merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
Keterampilan
merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori,
metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran,
pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat
yang terkait pembelajaran, mencakup: keterampilan umum dan keterampilan khusus.
Standar
Isi Pembelajaran
Standar
isi Pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan
materi Pembelajaran. Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran mengacu pada
CPL. Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran wajib memanfaatkan hasil penelitian
dan hasil pengabdian kepada masyarakat.
Tingkat
kedalaman dan keluasan materi pembelajaran dirumuskan dengan mengacu pada
deskripsi CPL dari KKNI. Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran lulusan
sarjana paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan
tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan
dan keterampilan tersebut secara mendalam.
Tingkat
kedalaman dan keluasan materi pembelajaran bersifat kumulatif dan/atau
integratif. Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran dituangkan dalam
bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah.
Standar Proses Pembelajaran
Standar
proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran
pada Program Studi untuk memperoleh CPL. Standar proses mencakup: karakteristik
proses pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
dan beban belajar mahasiswa.
Karakteristik
proses Pembelajaran terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif,
saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada
mahasiswa.
Interaktif
menyatakan bahwa CPL diraih dengan mengutamakan proses interaksi dua arah
antara mahasiswa dan Dosen. Holistik menyatakan bahwa proses pembelajaran
mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan
menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional. Integratif menyatakan
bahwa CPL diraih melalui proses pembelajaran yang terintegrasi untuk memenuhi CPL
secara keseluruhan dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin
dan multidisiplin.
Saintifik
menyatakan bahwa CPL diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan
pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem
nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan kebangsaan. Kontekstual menyatakan bahwa CPL diraih melalui proses pembelajaran
yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah
keahliannya. Tematik menyatakan bahwa CPL diraih melalui proses pembelajaran
yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan Program Studi dan dikaitkan
dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin. Efektif menyatakan
bahwa CPL diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi materi
secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum.
Kolaboratif
menyatakan bahwa CPL diraih melalui proses pembelajaran bersama yang melibatkan
interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Berpusat pada mahasiswa menyatakan bahwa CPL diraih
melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas,
kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan
kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan.
Perencanaan
proses pembelajaran disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam
Rencana Pembelajaran Semester (RPS). RPS ditetapkan dan dikembangkan oleh Dosen
secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu
pengetahuan dalam Program Studi.
RPS paling sedikit memuat: a) nama
Program Studi, nama dan kode mata kuliah, semester, Satuan Kredit Semester
(SKS), nama Dosen pengampu; b) CPL yang dibebankan pada mata kuliah; c) kemampuan
akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi CPL; d) bahan
kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai; e) metode pembelajaran;
f) waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;
g) pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang
harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; h) kriteria, indikator,
dan bobot penilaian; dan i) daftar referensi yang digunakan.
Pelaksanaan
proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara Dosen, mahasiswa,
dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. Proses pembelajaran di
setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai RPS. Proses pembelajaran yang terkait
dengan penelitian mahasiswa wajib mengacu pada Standar Penelitian. Proses pembelajaran
yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu
pada Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
Proses
pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan
terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur.
Proses Pembelajaran melalui kegiatan
kurikuler wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan
karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan
dalam mata kuliah dalam rangkaian pemenuhan CPL. Metode pembelajaran yang dapat
dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran pada mata kuliah meliputi: diskusi
kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran
kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau
metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi
pemenuhan CPL. Setiap mata kuliah dapat menggunakan
satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran dan diwadahi dalam suatu
bentuk pembelajaran.
Bentuk pembelajaran dapat berupa: a) kuliah;
b) responsi dan tutorial; c) seminar; d) praktikum, praktik studio, praktik
bengkel, praktik lapangan, praktik kerja; e) penelitian, perancangan, atau pengembangan;
f) pelatihan militer; g) pertukaran pelajar; h) magang; i) wirausaha; dan/atau j)
bentuk lain pengabdian kepada masyarakat.
Bentuk
Pembelajaran berupa penelitian, perancangan atau pengembangan wajib ditambahkan
sebagai bentuk pembelajaran bagi program pendidikan sarjana. Bentuk pembelajaran
berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan merupakan kegiatan mahasiswa
di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan,
keterampilan, pengalaman otentik, serta meningkatkan kesejahteran masyarakat
dan daya saing bangsa.
Bentuk
pembelajaran berupa Pengabdian kepada Masyarakat wajib ditambahkan sebagai
bentuk Pembelajaran bagi program pendidikan sarjana. Bentuk pembelajaran berupa
Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan
dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bentuk
pembelajaran dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi. Bentuk
pembelajaran di luar Program Studi merupakan proses pembelajaran yang terdiri
atas: a) Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama;
b) Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang
berbeda; c) Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang
berbeda; dan d) Pembelajaran pada lembaga non Perguruan Tinggi.
Proses Pembelajaran di luar Program
Studi dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Peguruan Tinggi
dengan Peguruan Tinggi atau lembaga lain yang terkait dan hasil kuliah diakui
melalui mekanisme transfer SKS. Proses pembelajaran di luar Program Studi merupakan
kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh Kementerian dan/atau Pemimpin
Perguruan Tinggi. Proses pembelajaran di luar Program Studi dilaksanakan di
bawah bimbingan dosen. Proses pembelajaran di luar Program Studi dilaksanakan
hanya bagi program sarjana.
Beban
belajar mahasiswa dinyatakan dalam besaran SKS. Semester merupakan satuan waktu
proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk
ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS). Satu tahun akademik
terdiri atas 2 (dua) semester dan perguruan tinggi dapat menyelenggarakan
semester antara.
Semester antara diselenggarakan: a) selama
paling sedikit 8 (delapan) minggu; b) beban belajar mahasiswa paling banyak 9
(sembilan) SKS; dan c) sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian
pembelajaran yang telah ditetapkan. Apabila semester antara diselenggarakan
dalam bentuk perkuliahan, tatap muka paling sedikit 16 (enam belas) kali
termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara.
Masa dan beban belajar
penyelenggaraan program pendidikan paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk
program sarjana dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus
empat puluh empat) SKS.
Pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana dapat dilaksanakan dengan cara: a) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam Program Studi pada Perguruan Tinggi sesuai masa dan beban belajar; atau b) mengikuti proses pembelajaran di dalam Program Studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar Program Studi.
Fasilitasi oleh Perguruan Tinggi untuk pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses pembelajaran dengan cara sebagai berikut: a) paling sedikit 4 (empat) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester merupakan pembelajaran di dalam Program Studi; b) 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) SKS merupakan pembelajaran di luar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan c) paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) SKS merupakan: 1) Pembelajaran pada Program Studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda; 2) Pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau 3) Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana dapat dilaksanakan dengan cara: a) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam Program Studi pada Perguruan Tinggi sesuai masa dan beban belajar; atau b) mengikuti proses pembelajaran di dalam Program Studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar Program Studi.
Fasilitasi oleh Perguruan Tinggi untuk pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses pembelajaran dengan cara sebagai berikut: a) paling sedikit 4 (empat) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester merupakan pembelajaran di dalam Program Studi; b) 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) SKS merupakan pembelajaran di luar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan c) paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) SKS merupakan: 1) Pembelajaran pada Program Studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda; 2) Pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau 3) Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Bentuk pembelajaran 1 (satu) SKS pada
proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas: a) kegiatan
proses belajar 50 (lima puluh) menit per minggu per semester; b) kegiatan
penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan c) kegiatan
mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
Bentuk
pembelajaran 1 (satu) SKS pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk
lain yang sejenis, terdiri atas: a) kegiatan proses belajar 100 (seratus) menit
per minggu per semester; dan b) kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per
minggu per semester.
Perhitungan
beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai
dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran. Bentuk pembelajaran 1
(satu) SKS pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik
bengkel, praktik lapangan, praktik kerja, penelitian, perancangan, atau
pengembangan, pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha,
dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat, 170 (seratus tujuh puluh) menit per
minggu per semester.
Beban
belajar mahasiswa program sarjana yang berprestasi akademik tinggi, setelah 2
(dua) semester pada tahun akademik yang pertama dapat mengambil maksimum 24
(dua puluh empat) SKS per semester pada semester berikut.
Mahasiswa
berprestasi akademik tinggi merupakan mahasiswa yang mempunyai Indeks Prestasi
Semester (IPS) lebih besar dari 3,00 (tiga koma nol nol) dan memenuhi etika
akademik.
Standar Penilaian Pembelajaran
Standar
penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan
hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan CPL. Penilaian proses dan hasil
belajar mahasiswa mencakup: a) prinsip penilaian; b) teknik dan instrumen
penilaian; c) mekanisme dan prosedur penilaian; d) pelaksanaan penilaian; e) pelaporan
penilaian; dan f) kelulusan mahasiswa.
Prinsip
penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan
transparan yang dilakukan secara terintegrasi. Prinsip edukatif merupakan
penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu: a) memperbaiki perencanaan dan
cara belajar; dan b) meraih CPL. Prinsip otentik merupakan penilaian yang
berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang
mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung. Prinsip
objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada standar yang disepakati
antara Dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan
yang dinilai. Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan
dipahami oleh mahasiswa. Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur
dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
Teknik
penilaian terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes
lisan, dan angket. Instrumen penilaian terdiri atas penilaian proses dalam
bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain.
Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi. Penilaian
penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan
dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagi teknik dan instrumen penilaian.
Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen
penilaian yang digunakan.
Mekanisme
penilaian terdiri atas: a) menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik,
instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai
sesuai dengan rencana pembelajaran; b) melaksanakan proses penilaian sesuai
dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang
memuat prinsip penilaian; c) memberikan umpan balik dan kesempatan untuk
mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan d) mendokumentasikan
penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.
Prosedur
penilaian mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal,
observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir. Prosedur
penilaian pada tahap perencanaan dapat dilakukan melalui penilaian bertahap
dan/atau penilaian ulang.
Pelaksanaan
penilaian dilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran. Pelaksanaan penilaian dapat
dilakukan oleh: a) Dosen pengampu atau tim Dosen pengampu; b) Dosen pengampu
atau tim Dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau c) Dosen
pengampu atau tim Dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan
yang relevan.
Pelaporan
penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata
kuliah yang dinyatakan dalam kisaran: a) huruf A setara dengan angka 4 (empat)
berkategori sangat baik; b) huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori
baik; c) huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup; d) huruf D
setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau e) huruf E setara dengan
angka 0 (nol) berkategori sangat kurang.
Perguruan
Tinggi dapat menggunakan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran
0 (nol) sampai 4 (empat). Hasil penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah
satu tahap pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran. Hasil penilaian CPL
di tiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS). Hasil
penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir Program Studi dinyatakan
dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Indeks Prestasi Semester (IPS) dinyatakan
dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai
huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan SKS mata kuliah bersangkutan dibagi
dengan jumlah SKS mata kuliah yang diambil dalam satu semester. Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan
perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan SKS mata
kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah SKS mata kuliah yang diambil yang
telah ditempuh.
Mahasiswa
program sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar
yang ditetapkan dan memiliki CPL yang ditargetkan oleh Program Studi dengan
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol
nol). Kelulusan mahasiswa dari program sarjana dapat diberikan predikat
memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria: a) mahasiswa
dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol
nol); b) mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila
mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,01 (tiga koma nol satu) sampai
dengan 3,50 (tiga koma lima nol); atau c) mahasiswa dinyatakan lulus dengan
predikat pujian apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih dari
3,50 (tiga koma nol).
Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Standar Dosen dan Tenaga
Kependidikan
Standar dosen dan Tenaga Kependidikan
merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi Dosen dan Tenaga
Kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan CPL.
Dosen
wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka
pemenuhan CPL.
Kualifikasi
akademik merupakan tingkat pendidikan paling rendah yang harus dipenuhi oleh
seorang dosen dan dibuktikan dengan ijazah. Kompetensi pendidik dinyatakan
dengan sertifikat pendidik, dan/atau sertifikat profesi. Dosen program sarjana
harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister
terapan yang relevan dengan Program Studi. Dosen program sarjana dapat
menggunakan dosen bersertifikat yang relevan dengan Program Studi dan
berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.
Penghitungan
beban kerja dosen (BKD) didasarkan pada: a) kegiatan pokok dosen mencakup: 1) perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian proses Pembelajaran; 2) pelaksanaan evaluasi
hasil Pembelajaran; 3) pembimbingan dan pelatihan; 4) Penelitian; dan 5) Pengabdian
kepada Masyarakat; b) kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan; dan c) kegiatan
penunjang.
Beban
kerja pada kegiatan pokok Dosen disesuaikan dengan besarnya beban tugas
tambahan, bagi Dosen yang mendapatkan tugas tambahan. Beban kerja Dosen sebagai
pembimbing utama dalam penelitian terstuktur dalam rangka penyusunan skripsi
paling banyak 10 (sepuluh) mahasiswa. Beban kerja Dosen mengacu pada ekuivalen
waktu mengajar penuh serta nisbah Dosen dan mahasiswa. Ekuivalen waktu mengajar
penuh serta nisbah Dosen dan mahasiswa diatur dalam Peraturan Menteri.
Dosen
terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap. Dosen tetap merupakan Dosen
berstatus sebagai pendidik tetap pada 1 (satu) Perguruan Tinggi dan tidak
menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau satuan pendidikan lain. Jumlah
Dosen tetap pada Perguruan Tinggi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari
jumlah seluruh dosen. Jumlah Dosen yang ditugaskan untuk menjalankan proses
pembelajaran pada setiap Program Studi paling sedikit 5 (lima) orang. Dosen
tetap wajib memiliki keahlian di bidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu
pada Program Studi.
Tenaga
Kependidikan memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program
diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas
pokok dan fungsinya. Tenaga Kependidikan dikecualikan bagi tenaga administrasi.
Tenaga administrasi memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau
sederajat. Tenaga Kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki
sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya.
Standar Sarana dan
Prasarana Pembelajaran
Standar
sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan
prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses Pembelajaran dalam rangka
pemenuhan CPL.
Standar
sarana Pembelajaran paling sedikit terdiri atas: perabot, peralatan Pendidikan,
media Pendidikan, buku, buku elektronik, dan repositori, sarana teknologi
informasi dan komunikasi, instrumentasi eksperimen, sarana olahraga, sarana
berkesenian, sarana fasilitas umum, bahan habis pakai, dan sarana pemeliharaan,
keselamatan, dan keamanan.
Jumlah,
jenis, dan spesifikasi sarana ditetapkan berdasarkan rasio penggunaan sarana
sesuai dengan karakteristik metode dan bentuk Pembelajaran, serta harus
menjamin terselenggaranya proses Pembelajaran dan pelayanan administrasi
akademik.
Standar
prasarana Pembelajaran paling sedikit terdiri atas: lahan, ruang kelas, perpustakaan,
laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi, tempat berolahraga, ruang
untuk berkesenian, ruang unit kegiatan mahasiswa, ruang pimpinan Perguruan
Tinggi, ruang Dosen, ruang tata usaha, dan fasilitas umum. Perguruan Tinggi
harus menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa yang
berkebutuhan khusus.
Standar
Pengelolaan Pembelajaran
Standar
pengelolaan Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan
Pembelajaran pada tingkat Program Studi.
Standar
pengelolaan pembelajaran harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar
isi Pembelajaran, standar proses Pembelajaran, standar Dosen dan Tenaga
Kependidikan, serta standar sarana dan prasarana Pembelajaran.
Pelaksana
standar pengelolaan dilakukan oleh Unit Pengelola Program Studi dan Perguruan
Tinggi. Unit Pengelola Program Studi wajib: a) melakukan penyusunan Kurikulum
dan rencana Pembelajaran dalam setiap mata kuliah; b) menyelenggarakan program
Pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah
ditetapkan dalam rangka mencapai CPL; c) melakukan kegiatan sistemik yang
menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik; d) melakukan kegiatan
pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan
mutu proses Pembelajaran; dan e) melaporkan hasil program Pembelajaran secara
periodik sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan
perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran.
Perguruan Tinggi dalam melaksanakan
standar pengelolaan wajib: a) menyusun kebijakan, rencana strategis, dan
operasional terkait dengan Pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas
akademika dan pemangku kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi Program
Studi dalam melaksanakan program Pembelajaran; b) menyelenggarakan Pembelajaran
sesuai dengan jenis dan program pendidikan yang selaras dengan CPL; c) menjaga
dan meningkatkan mutu pengelolaan Program Studi dalam melaksanakan program
Pembelajaran secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan visi dan
misi Perguruan Tinggi; d) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan
Program Studi dalam melaksanakan kegiatan Pembelajaran; e) memiliki panduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan
kegiatan Pembelajaran dan Dosen; dan f) menyampaikan laporan kinerja Program
Studi dalam menyelenggarakan program Pembelajaran paling sedikit melalui
pangkalan data Pendidikan Tinggi.
Standar Pembiayaan
Pembelajaran
Standar
pembiayaan Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran
biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan CPL.
Biaya
investasi Pendidikan Tinggi merupakan bagian dari biaya Pendidikan Tinggi untuk
pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan Dosen, dan Tenaga Kependidikan
pada Pendidikan Tinggi. Biaya operasional Pendidikan Tinggi merupakan bagian
dari biaya Pendidikan Tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
pendidikan yang mencakup biaya Dosen, biaya Tenaga Kependidikan. Biaya bahan
operasional Pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung. Biaya
operasional Pendidikan Tinggi ditetapkan per mahasiswa per tahun yang disebut
dengan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi. Standar satuan biaya
operasional Pendidikan Tinggi bagi Perguruan Tinggi Negeri ditetapkan secara
periodik oleh Menteri dengan mempertimbangkan: jenis Program Studi, tingkat
akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, dan indeks kemahalan wilayah. Standar
satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi menjadi dasar bagi setiap Perguruan
Tinggi untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Perguruan
Tinggi tahunan dan menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa.
RUMUSAN
SIKAP
Setiap lulusan program pendidikan harus memiliki
sikap sebagai berikut: a) bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; b) menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; c) berkontribusi
dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan
kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; d) berperan sebagai warga negara yang
bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada
negara dan bangsa; e) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan
kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; f) bekerja sama
dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan
lingkungan; g) taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara; h) menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; i) menunjukkan
sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan
j) menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
RUMUSAN
KETERAMPILAN UMUM
Lulusan Program Sarjana wajib memiliki keterampilan umum
sebagai berikut: a) mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan
inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan
teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan
bidang keahliannya; b) mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
c) mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan
teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan
keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan
solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil
kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya
dalam laman perguruan tinggi; d) menyusun deskripsi saintifik hasil kajian
tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan
mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; e) mampu mengambil keputusan secara
tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan
hasil analisis informasi dan data; f) mampu memelihara dan mengembangkan
jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar
lembaganya; g) mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan
melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang
ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya; h) mampu
melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah
tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; dan i) mampu
mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk
menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
Bandung, 29 Januari 2020
Wahyudin Darmalaksana, Fakultas
Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung