-->

Notification

×

Iklan

Iklan

SOP KESEDIAN MENGUJI MUNAQOSYAH

Wednesday, February 26, 2020 | 7:03:00 PM WIB Last Updated 2020-03-31T23:50:51Z



SOP KESEDIAN MENGUJI MUNAQOSYAH
FAKULTAS USHULUDDIN UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG







1.   Tujuan: Pedoman ini dimaksudkan untuk mengatur prosedur kesediaan dosen menjadi penguji munaqosyah.
2.  Ruang Lingkup: Ruang lingkup pedoman ini mengatur prosedur tata cara registrasi, validasi, administrasi, dan penerbitan surat keputusan.
3.  Target Mutu: Pedoman yang telah ditetapkan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh sivitas dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabelitas, efektif, efisien, dan profesional.
4.  Defininisi: Kesedian dosen menjadi penguji munaqosyah merupakan langkah yang diambil untuk memastikan kesiapan dan kesesuaian penguji dengan materi yang diujikan.
5.  Referensi: Pedoman Akademik
6.  Didistribusi Kepada: a) Dekan, b) Wakil Dekan I, c) Dosen, d) Tata Usaha

7.   Prosedur:
7.1.     Umum
7.1.1.   Prosedur kesedian dosen menguji munaqosyah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap perubahan atas langkah dalam prosedur ini beserta tools yang digunakan harus dibahas dalam forum yang ditentukan dan kemudian disahkan oleh dekan.
7.1.2.  Penyusun dan pemeriksa prosedur kesedian dosen menguji munaqosyah ini bertanggungjawab untuk memastikan:
a.   Semua pihak yang terlibat dalam prosedur ini mengerti dan memahami setiap langkah dan ketentuan dalam prosedur ini.
b.  Semua pihak yang terlibat dalam prosedur ini harus memiliki pengetahuan yang dipersyaratkan dalam dokumen serta wewenang dan tanggung jawab.
7.1.3.  Evaluasi dalam prosedur ini tercantum dalam Standar Ujian Munaqosyah.

7.2.    Ketentuan Umum
7.2.1.       Klasifikasi penguji munaqosyah meliputi dosen yang menyatakan kesediaan.
7.2.2.      Kategori kesediaan dosen bersesuaian dengan kompetensi.
7.2.3.      Wakil Dekan I bertanggung jawab atas kesediaan dan kesesuaian dosen penguji.

7.3.    Prosedur kesediaan dosen menjadi penguji munaqosyah.
7.3.1.       Dosen melakukan registrasi kesediaan melalui aplikasi online.
7.3.2.      Wakil Dekan I memeriksa kesesuaian keahlian dosen dengan materi yang akan diujikan.
7.3.3.      Wakil Dekan I menentukan kesesuaian keahlian dosen dengan materi yang akan diujikan.
7.3.4.      Jika sesuai maka Wakil Dekan I meneruskan ke Bagian Tata Usaha Bidang Administrasi Akademik.
7.3.5.      Jika tidak sesuai Wakil Dekan I menginformasikan kepada dosen yang menyatakan kesediaan.
7.3.6.      Tata Usaha menerima hasil validasi dari Wakil Dekan I.
7.3.7.      Tata Usaha membuat jadwal dan Surat Keputsan.
7.3.8.     Tata Usaha meneruskan dokumen ke Dekan untuk diperiksa dan divalidasi.
7.3.9.      Dekan memeriksa dan memvalidasi dokumen.
7.3.10. Jika dokumen sesuai maka Dekan menandatangani SK dan meminta Tata Usaha untuk mendistribusi kepada para pihak.
7.3.11.   Tata Usaha mendistribusi kepada para pihak dan mengarsipkan.

7.4.    Evaluasi kesedian dosen menguji munaqosyah.
7.4.1.       Evaluasi kesediaan dilaksanakan berdasarkan catatan Wakil Dekan I dan dinamika perkembangan situasi dan kondisi.
7.4.2.     Wakil Dekan I memimpin rapat evaluasi minimal 1 kali dalam satu semester.
7.4.3.      Materi rapat evaluasi meliputi tata cara, kesediaan, dan kesesuaian keahlian dosen.
7.4.4.     Wadek I menentukan tindakan perbaikan pada ketentuan kesedian dosen penguji munaqosyah untuk pelaksanaan selanjutnya.  
7.4.5.      Wakil Dekan I melaporkan hasil rencana tindak lanjut kepada Dekan sesuai dengan notulasi rapat.
7.4.6.     Dekan memberikan feed back atas laporan yang disampaikan oleh Wakil Dekan I.

×
Berita Terbaru Update