SOP KESEDIAN MENGUJI MUNAQOSYAH
FAKULTAS USHULUDDIN UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
1. Tujuan: Pedoman ini
dimaksudkan untuk mengatur prosedur kesediaan dosen menjadi penguji munaqosyah.
2. Ruang Lingkup: Ruang
lingkup pedoman ini mengatur prosedur tata cara registrasi, validasi,
administrasi, dan penerbitan surat keputusan.
3. Target Mutu: Pedoman yang
telah ditetapkan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh sivitas dengan
memperhatikan prinsip transparansi, akuntabelitas, efektif, efisien, dan
profesional.
4. Defininisi: Kesedian dosen
menjadi penguji munaqosyah merupakan langkah yang diambil untuk memastikan
kesiapan dan kesesuaian penguji dengan materi yang diujikan.
5. Referensi: Pedoman
Akademik
6. Didistribusi Kepada: a) Dekan,
b) Wakil Dekan I, c) Dosen, d) Tata Usaha
7. Prosedur:
7.1. Umum
7.1.1. Prosedur kesedian dosen
menguji munaqosyah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap perubahan atas
langkah dalam prosedur ini beserta tools yang digunakan harus dibahas dalam
forum yang ditentukan dan kemudian disahkan oleh dekan.
7.1.2. Penyusun dan pemeriksa
prosedur kesedian dosen menguji munaqosyah ini bertanggungjawab untuk
memastikan:
a. Semua pihak yang terlibat
dalam prosedur ini mengerti dan memahami setiap langkah dan ketentuan dalam
prosedur ini.
b. Semua pihak yang terlibat
dalam prosedur ini harus memiliki pengetahuan yang dipersyaratkan dalam dokumen
serta wewenang dan tanggung jawab.
7.1.3. Evaluasi dalam prosedur ini
tercantum dalam Standar Ujian Munaqosyah.
7.2. Ketentuan Umum
7.2.1. Klasifikasi penguji munaqosyah
meliputi dosen yang menyatakan kesediaan.
7.2.2. Kategori kesediaan dosen bersesuaian
dengan kompetensi.
7.2.3. Wakil Dekan I bertanggung
jawab atas kesediaan dan kesesuaian dosen penguji.
7.3. Prosedur kesediaan dosen
menjadi penguji munaqosyah.
7.3.1. Dosen melakukan registrasi
kesediaan melalui aplikasi online.
7.3.2. Wakil Dekan I memeriksa kesesuaian
keahlian dosen dengan materi yang akan diujikan.
7.3.3. Wakil Dekan I menentukan kesesuaian
keahlian dosen dengan materi yang akan diujikan.
7.3.4. Jika sesuai maka Wakil
Dekan I meneruskan ke Bagian Tata Usaha Bidang Administrasi Akademik.
7.3.5. Jika tidak sesuai Wakil
Dekan I menginformasikan kepada dosen yang menyatakan kesediaan.
7.3.6. Tata Usaha menerima hasil validasi
dari Wakil Dekan I.
7.3.7. Tata Usaha membuat jadwal
dan Surat Keputsan.
7.3.8. Tata Usaha meneruskan
dokumen ke Dekan untuk diperiksa dan divalidasi.
7.3.9. Dekan memeriksa dan
memvalidasi dokumen.
7.3.10. Jika dokumen sesuai maka
Dekan menandatangani SK dan meminta Tata Usaha untuk mendistribusi kepada para
pihak.
7.3.11. Tata Usaha mendistribusi
kepada para pihak dan mengarsipkan.
7.4. Evaluasi kesedian dosen
menguji munaqosyah.
7.4.1. Evaluasi kesediaan
dilaksanakan berdasarkan catatan Wakil Dekan I dan dinamika perkembangan situasi
dan kondisi.
7.4.2. Wakil Dekan I memimpin
rapat evaluasi minimal 1 kali dalam satu semester.
7.4.3. Materi rapat evaluasi
meliputi tata cara, kesediaan, dan kesesuaian keahlian dosen.
7.4.4. Wadek I menentukan
tindakan perbaikan pada ketentuan kesedian dosen penguji munaqosyah untuk
pelaksanaan selanjutnya.
7.4.5. Wakil Dekan I melaporkan
hasil rencana tindak lanjut kepada Dekan sesuai dengan notulasi rapat.
7.4.6. Dekan memberikan feed back
atas laporan yang disampaikan oleh Wakil Dekan I.