Ada beberapa hal utama berkenaan dengan sistem pengendalian administrasi akademik untuk peningkatan karier Dosen di pendidikan tinggi, dalam hal ini pada Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Beberapa hal utama di bawah ini.
Penilaian Kinerja Dosen
Penilaian kinerja Dosen (PKD) belangsung per semester dalam tahun berjalan. Penilaian kinerja Dosen meliputi dua hal, yakni: 1) Unsur utama; dan 2) Unsur penunjang. Unsur utama mencakup 4 (empat) hal, yakni: 1) Pendidikan; 2) Pengajajaran; 3) Penelitian; dan 4) Pengabdian kepada masyarakat. Unsur penunjang umpamanya menjadi pengawas pelaksanaan ujian.
Kontrak Kinerja Dosen
Kontrak kinerja Dosen (KKD) dilaksanakan per tahun ajaran. Kontrak kinerja Dosen bergantung pada pangkat, golongan ruang, dan fungsional. Misalnya, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, dan jabatan fungsional lektor. Satuan kontrak kinerja Dosen mengacu pada indikator penilaian kinerja dosen.
Beban Kerja Dosen
Kontrak kinerja dosen dituangkan ke dalam beban kerja dosen (BKD). Pada awal tahun ajaran disusun terlebih dahulu rencana beban kerja dosen (RBKD). Beban kerja Dosen dilaporkan per semester dalam bentuk lembar kerja dosen berpulang pada pangkat, golongan ruang, dan fungsional dengan ketentuan memenuhi syarat Undang-undang.
Sasaran Kerja Pegawai
Penilaian kinerja Dosen dihitung berdasarkan kebutuhan sasaran kerja pegawai (SKP). Penilaian kinerja Dosen bermanfaat secara signifikan untuk kepentingan pengajuan penetapan angka kredit (PAK), pengangkatan jabatan akademik/fungsional Dosen dalam mata kuliah tertentu dan kenaikan pangkat ke jenjang lebih tinggi.
Sistem pengendalian administrasi akademik sangat dibutuhkan di Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Sistem ini mesti dipastikan berjalan sistemik melalui pengelolaan modern dalam rangka memastikan meningkatnya karier Dosen.
Bandung, 30 Juli 2020
Wahyudin Darmalaksana, Akademisi Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung