Kenaikan
jabatan akademik merupakan isu strategis di pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan
tinggi berperan memberikan support terhadap kenaikan jabatan akademik yang
akseleratif.
Bersama
ini berlangsung acara diseminasi kebijakan kenaikan jabatan akademik. Acara
diselenggarakan UIN Sunan Gunung Djati Bandung di Aula Abjan Soelaeman Jalan
AH. Nasution 105 Bandung, Jum’at 14 Agustus 2020.
Narasumber
kegiatan ini Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed., Direktur Sumber Daya Ditjen
Dikti Kemendikbud RI. Didampingi Yusni Tarigan, Sub Koordinator Analis Kebijakan Karier Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
Prof.
Dr. H. Mahmud, M.Si., Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung berkenan menyampaikan
sambutan dan sekaligus membuka acara. "Seluruh pegawai hendaknya
memperhatikan kebijakan dan teknis kenaikan jabatan," ungkapnya.
Sebagai support
system dari pendidikan tinggi, sebelum ini dibentuk tim akselerasi kenaikan
jabatan Guru Besar. “Ini perlu dibentuk untuk memastikan penambahan jabatan,
kususnya Guru Besar,” tegasnya.
Laporan
kegiatan disampaiakan Prof. Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag., Wakil Rektor II UIN
Sunan Gunung Djati Bandung. Dilaporkan bahwa kegiatan bertujuan untuk
memberikan support kenaikan jabatan bagi pegawai, baik dosen maupun tenaga
kependidikan.
Turut
hadir Prof. Dr. H. Idzam Fautanu, MA., Sekretaris Senat sekaligus Ketua Tim
Akselerasi Guru Besar. Rektor didampingi Warek I Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., Warek II
Prof. Dr. H. Ah. Fathonih, M.Ag., dan Dr. H. Jaenuddin, M.Ag. Biro AAKK. Adapun
Warek IV Prof. Dr. Hj. Ulfiah, M.Si tengah dinas luar.
Dr.
Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed. membawakan materi terkait kebijakan. Disebutkan,
kebijakan pasti mengalami perubahan untuk tujuan memberikan kemudahan tetapi
sekaligus peningkatan kualitas.
“Saat
ini ada sekitar 1500 usulan Guru Besar yang belum dinilai. Usulan masuk kisaran
300 per bulan. Sekitar 84.6% kegagalan karena jurnal,” tegasnya.
Ditegaskan
bahwa layanan percepatan tengah dilakukan. “Bukan hanya jurnal tetapi kekaryaan
yang menjadi penilaian. Kekhasan harus menjadi perhatian pendidikan tinggi sebagai
pusat riset, produsen inovasi, dan iptek,” lanjutnya.
Disampaikan,
ensensi sertifikat dosen adalah profesional. “Dosen harus memiliki visi iptek
dan mampu menangkap sinyal pasar. Karena itu, perlu kolaborasi dengan dunia
usaha dan praktisi. Kekaryaan akan diakui untuk penilaian,” tegasnya.
Yusni Tarigan menambahkan proses
bisnis pengusulan kenaikan jabatan. ”Prosedur teknis telah disiapkan untuk kelancaran
pengusulan kenaikan jabatan akademik. Penting diperhatikan keselarasan keahlian
dengan karya yang dihasilkan,” ungkapnya.
Bertindak
selaku moderator Drs. H. Ahmad Lutfi, M.M., Biro AUPK UIN Sunan Gunung Djati
Bandung. “Dosen dan tenaga kependidikan hendaknya tidak terlambat mengajukan kenaikan
jabatan,” pungkasnya.
Moderator
memandu sesi tanya jawab. Para undangan mengajukan pertanyaan terkait
kebijakan serta teknis pengusulan kenaikan jabatan akademik.
Undangan
sekitar 300 meliputi Biro, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala SPI, Wakil Dekan, Ketua Program Studi S1 dan Program Pascasarjana, para Kepala Bagian, dan lain-lain. Undangan merupakan refresentasi dari Rektorat, Lembaga, Fakultas,
dan Pascasarjana.
Acara berlangsung lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
[Yudi].