Latar Belakang
Penelitian
Moderasi beragama telah menjadi tuntutan
sikap umat beragama yang digulirkan pemerintah Indonesia. Moderasi beragama di
Indonesia terus dikampanyekan (Suprapto,
2020), disosialisasikan (Rahayu &
Lesmana, 2020), dan dilaksanakan berbagai pelatihan (Rohman, 2021). Secara teori, moderasi beragama dalam studi
Islam dipandang sebagai subjek yang telah ajeg (Hefni &
Uyun, 2020; Yunus & Salim, 2018), yakni sebagai prinsip jalan tengah dalam kehidupan
beragama (Fahri &
Zainuri, 2019). Namun, aktualisasi moderasi beragama kerap dihadapkan
pada problem metodologis di tanah air. Secara eksternal, tantangan aktualisasi moderasi beragama datang dari kelompok-kelompok yang tidak menginginkan adanya kedamaian di Indonesia (Fitriani et al., 2021). Oleh karena itu, metodologi akltualisasi moderasi
beragama yang ideal di masyarakat perlu mendapat pengkajian serius dalam upaya menjalankan
tututan pemerintah Indonesia.