Judul Penelitian
Solusi = Partisipasi Masyarakat
Problem = Metodologi Aktualisasi Moderasi Beragama
Lingkup = Studi Agama
Metode = Action Research
Aktualisasi Moderasi Beragama melalui Pendekatan Partisipatoris
Wahyudin
Darmalaksana
Fakultas
Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Pendahuluan
Moderasi beragama
telah menjadi tuntutan sikap umat beragama yang digulirkan pemerintah Indonesia.
Moderasi beragama di Indonesia terus dikampanyekan (Suprapto,
2020), disosialisasikan (Rahayu &
Lesmana, 2020), dan dilaksanakan berbagai pelatihan (Rohman, 2021). Secara teori, moderasi beragama dalam studi
Islam dipandang sebagai subjek yang telah ajeg (Hefni &
Uyun, 2020; Yunus & Salim, 2018), yakni sebagai prinsip jalan tengah dalam kehidupan
beragama (Fahri &
Zainuri, 2019). Namun, aktualisasi moderasi beragama kerap dihadapkan
pada problem metodologis di tanah air. Secara eksternal, tantangan aktualisasi moderasi beragama datang dari kelompok-kelompok yang tidak menginginkan adanya kedamaian di Indonesia (Fitriani et al., 2021). Oleh karena itu, metodologi akltualisasi moderasi
beragama yang ideal di masyarakat perlu mendapat pengkajian serius dalam upaya menjalankan
tututan pemerintah Indonesia.
Permasalahan
utama penelitian ini adalah terdapat metodologi aktualisasi
moderasi beragama di Indonesia. Rumusan masalah penelitian ini ialah bagaimana metodologi aktualisasi moderasi beragama di Indonesia. Penelitian ini
bertujuan membahas metodologi aktualisasi moderasi beragama di Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan implikasi manfaat, baik teoritis maupun praktis. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumbangsih bagi pengayaan khazanah pengetahuan Islam berkaitan dengan metodologi dalam studi agama (Islam) tentang moderasi beragama. Secara praktis, penelitian ini diharapkan menjadi rujukan dalam penerapan metodologi bagi aktualisasi moderasi beragama di Indonesia.
Sebagai alur logis berjalannya penelitian ini perlu dirancang kerangka berpikir. Studi agama (Islam) menempati posisi sebagai wilayah kajian akademik di dunia pendidikan tinggi Islam (Muqoyyidin, 2014). Pendidikan tinggi keagamaan Islam terus mengupayakan pengembangan keilmuan Islam yang ditopang dengan berbagai metodologi yang relevan (Hakim & Mubarok, 2017). Pengembangan keilmuan Islam melalui kajian-kajian keislaman tidak cukup menggunakan pendekatan normatif, tetapi dibutuhkan kajian interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner (Rohmatika, 2019). Studi Islam harus pula menerapkan pendekatan-pendekatan yang relevan dari kemajuan ilmu-ilmu sosial sesuai dengan konteks situasi dan kondisi (Lubis, 2015). Di dalam pengembangan studi Islam dibutuhkan pula sebuah metodologi partisipatif yang menuntut untuk terjun langsung di tengah-tengah masyarakat (Rahmat & Mirnawati, 2020). Dengan demikian, melalui metodologi dan pendekatan partisipatif ini dipastikan moderasi beragama menemukan bentuknya yang paling ideal di Indonesia (Yulianti, 2021).
Penelitian terdahulu telah dilakukan oleh kalangan ahli. Antara lain Solikhin, I. (2007), “Problem Metodologis dalam Studi Hukum Islam,” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam. Penelitian ini membahas adanya tarik menarik antara teks tertulis dengan realitas sosial dalam menghadapi problem hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa tarik menarik dalam studi hukum Islam terjadi antara pendekatan normatif-deduktif dan empiris-deduktif sebagai sebuah problem metodologis. Kesimpulan penelitian ini adalah problem metodologis dalam studi hukum Islam dapat diselesaikan dengan mengakomodasi ushul fiqih yang terus berkembang sebagaimana perkembangan ilmu pengetahuan umum (Solikhin, 2007).
Wibowo, R. W., & Nurjanah, A. S. (2021), “Aktualisasi Moderasi Beragama Abad 21 melalui Media Sosial,” Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman. Artikel ini menginformasikan aktivitas dan efektifitas penggunaan media sosial sebagai sarana untuk menggalakkan moderasi beragama di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka, yaitu mengeksplor berbagai sumber penelitian yang relevan dengan moderasi beragama. Sedangkan hal mendasar yang menjadi poin pokok dari pembahasan artikel ini yaitu pemahaman moderasi beragama dan peran media sosial. Poin tersebut membentuk suatu kesatuan dalam mendukung moderasi beragama di Indonesia berbasis literasi era media 4.0 di abad 21. Studi pustaka ini memperoleh hasil bahwa pemahaman yang keliru tentang konsep beragama masih berkembang di masyarakat dan moderasi agama menjadi konsep yang dapat memperbaiki kesalahpahaman tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa media sosial berupa facebook dan instagram dapat dijadikan salah satu strategi dalam menggalakkan krisis moderasi beragama pada era digital 4.0 di Indonesia di berbagai kalangan usia (Wibowo & Nurjanah, 2021).
Sutrisno, E. (2019), "Aktualisasi Moderasi Beragama di Lembaga Pendidikan," Jurnal Bimas Islam. Penelitian ini menganalisis lembaga pendidikan sebagai laboratorium aktualisasi moderasi beragama. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif melalui metode deskriptif. Hasil pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara majemuk yang terdiri dari suku, ras dan agama, yang berbeda-beda sehingga diperlukan toleransi dalam memahami semua perbedaan yang ada, begitu juga pada lembaga pendidikan kultur warganya juga beraneka ragam. Oleh sebab itu, moderasi beragama sangat tepat sekali diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama pada masyarakat yang multikultural. Moderasi beragama dipahami sebagai jalan tengah dalam mengadapi perbedaan baik kelompok ekstrem maupun fundamental. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan moderasi beragama dimasyarakat multikultural perlu dilakukan dengan menjadikan lembaga pendidikan sebagai basis laboratorium moderasi beragama dan melakukan pendekatan sosio-religius dalam beragama dan bernegara (Sutrisno, 2019).
Penelitian terdahulu telah menyinggung problem metodologis tetapi terkait dengan studi hukum Islam (Solikhin, 2007). Juga telah ditemukan berbagai pemaparan berkenaan dengan aktualisasi moderasi beragama di Indonesia (Sutrisno, 2019; Wibowo & Nurjanah, 2021). Perbedaan penelitian ini dengan beberapa penelitian terdahulu terletak pada upaya penerapan partisipasi masyarakat (Rahmat & Mirnawati, 2020) sebagai metodologi bagi aktualisasi moderasi beragama dalam pengembangan studi agama-agama yang partisipatoris.
Sebagai landasan teoritis penelitian ini maka dibutuhkan suatu tinjauan pustaka. Studi agama adalah suatu kajian sistematis dan metodologis terhadap agama-agama yang ada sebagai kajian yang terbuka dan netral (Zarkasi, 2016). Studi ini meliputi teks agama, asal-usul, penyebaran ajaran, dan bentuk kelembagaan agama (Zarkasi, 2016). Di pendidikan tinggi keagamaan, agama merupakan subjek penelitian agama yang perlu ditopang dengan berbagai metodologi keilmuan (Rohmatika, 2019). Secara epistemologis, metodologi penelitian sendiri barkaitan dengan pembahasan mengenai bagaimana cara memperoleh pengetahuan (Jaedun, 2011). Menurut Cannolly (2002), terdapat berbagai metodologi dan pendekatan terhadap agama, yakni pendekatan antropologis, fenomenologis, feminis, filosofis, sosiologis, psikologis, dan teologis (Cannolly, 2002). Berdasarkan hasil kajian dari sejumlah ahli, moderasi beragama dipahami sebagai nilai, prinsip, dan sikap jalan tengah dalam memahami dan mengekspresikan kehidupan beragama (Fahri & Zainuri, 2019; Sutrisno, 2019; Wibowo & Nurjanah, 2021). Indonesia adalah negara majemuk yang mulitikultural dimana moderasi beragama menjadi arus utama yang niscaya mesti digulirakan oleh pemerintah, para ulama, dan organisasi keagamaan (Rahayu & Lesmana, 2020; Rohman, 2021; Suprapto, 2020). Secara metodologis, aktualisasi moderasi beragama di Indonesia relevan dilaksanakan melalui agenda partisipasi masyarakat (Heriyanti, 2020; Yulianti, 2021).
Metodologi Penelitian
Metodologi
penelitian meliputi lima bagian (UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020), yaitu pendekatan dan metode penelitian, jenis dan sumber
data, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, dan tempat serta waktu
penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi
lapangan (Darmalaksana, 2020) dengan menerapkan metode participation action research (Rahmat & Mirnawati, 2020). Jenis data pada penelitian ini merupakan data kualitatif dan
sumber data meliputi primer dan sekunder. Sumber data primer diambil dari
lapangan sedangkan sumber data sekunder dinukil dari sumber kepustakaan
meliputi artikel jurnal, buku, dokumen hasil penelitian, dan lain-lain. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui pengamatan, wawancara, dan studi dokumentasi. Teknik analisis data
dilakukan melalui inventarisasi, klasifikasi, dan interpretasi. Secara khusus,
interpretasi dalam penelitian ini digunakan analisis isi (Hsieh & Shannon, 2005). Penelitian dilaksanakan di Kota Bandung sejak 2020 sampai
2021.
Daftar Pustaka
Cannolly, P. (2002). Aneka Pendekatan Studi Agama.
IRCiSoD.
Darmalaksana, W. (2020). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka dan
Studi Lapangan. Pre-Print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Fahri, M., & Zainuri, A. (2019). Moderasi Beragama di Indonesia. Intizar,
25(2), 95–100.
Fitriani, F., Muslim, H. H., Firmansyah, I., & Khaerani, I. F. S. R.
(2021). Religious Moderation in Tafsir an-Nur Karya TM. Hasbi ash-Shiddieqy:
Study of Tafsir QS al-Baqarah: 143. Gunung Djati Conference Series, 4,
346–358.
Hakim, A. A., & Mubarok, J. (2017). Metodologi Studi Islam.
Rosda.
Hefni, W., & Uyun, Q. (2020). Pendampingan Kader Pesantren sebagai
Aset Modal Sosial dalam Penguatan Moderasi Beragama. Dimas: Jurnal Pemikiran
Agama Untuk Pemberdayaan, 20(2), 175–190.
Heriyanti, K. (2020). Moderasi Beragama melalui Penerapan Teologi
Kerukunan. Maha Widya Duta, 4(1), 61–69.
Hsieh, H.-F., & Shannon, S. E. (2005). Three approaches to qualitative
content analysis. Qualitative Health Research, 15(9), 1277–1288.
Jaedun, A. (2011). Metodologi Penelitian Eksperimen (Vol. 12).
Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta.
Lubis, M. R. (2015). Pendekatan Ilmu-Ilmu Sosial Dalam Studi Perbandingan
Agama. Ushuluna: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 1(1), 19–39.
Muqoyyidin, A. W. (2014). Integritasi dan Interkoneksitas Ilmu-Ilmu Agama
dan Sains Menuju Pendidikan Tinggi Islam Center of Excellences. Edusentris,
1(2), 171–182.
Rahayu, L. R., & Lesmana, P. S. W. (2020). Potensi Peran Perempuan
dalam Mewujudkan Moderasi Beragama di Indonesia. Pustaka, 20.
Rahmat, A., & Mirnawati, M. (2020). Model Participation Action
Research dalam Pemberdayaan Masyarakat. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal,
6(1), 62–71.
Rohman, D. A. (2021). Moderasi Beragama dalam Bingkai Keislaman di
Indonesia. Lekkas.
Rohmatika, R. V. (2019). Pendekatan Interdisipliner dan Multidisipliner
dalam Studi Islam. Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama, 14(1),
115–132.
Solikhin, I. (2007). Problem Metodologis dalam Studi Hukum Islam. Al-Manahij:
Jurnal Kajian Hukum Islam, 1(1), 1–14.
Suprapto, E. A. A. (2020). Wacana Moderasi Beragama di Media Online
(Analisis Wacana Moderasi Beragama di Media Kompas. Com dan Republika Online).
IAIN.
Sutrisno, E. (2019). Aktualisasi Moderasi Beragama di Lembaga Pendidikan. Jurnal
Bimas Islam, 12(2), 323–348.
UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (2020). Pedoman Penulisan Skripsi,
Tesis, dan Disertasi. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Wibowo, R. W., & Nurjanah, A. S. (2021). Aktualisasi Moderasi Beragama
Abad 21 Melalui Media Sosial. Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 11(2),
55–62.
Yulianti, D. (2021). Penguatan Moderasi Beragama dan Pencegahan
Penyebaran COVID-19 di Era 4.0. Fakultas Ushuluddin dan Adab UIN Sultan
Maulana Hasanuddin Banten.
Yunus, Y., & Salim, A. (2018). Eksistensi Moderasi Islam dalam
Kurikulum Pembelajaran PAI di SMA. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam,
9(2), 181–194.
Zarkasi, A. (2016). Metodologi Studi Agama-Agama. Al-Adyan: Jurnal
Studi Lintas Agama, 11(1), 1–16.