-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Skripsi Jenjang Sarjana (S1) Tidak Dituntut Adanya Sintesis atau Penemuan Baru

Sunday, January 30, 2022 | 4:35:00 PM WIB Last Updated 2022-09-22T02:29:10Z


 
 
Skripsi jenjang sarjana (S1) tidak dituntut adanya sintesis atau penemuan baru (Pedoman Penulisan Skripsi, Tesis & Disertasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020, p. 1).
 
Sintesis menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah 1) paduan (campuran) berbagai pengertian atau hal sehingga merupakan kesatuan yang selaras; 2) penentuan hukum yang umum berdasarkan hukum yang khusus; 3) reaksi kimia antara dua atau lebih zat membentuk satu zat baru; dan 4) penggabungan unsur-unsur untuk membentuk ujaran dengan menggunakan alat-alat bahasa yang ada.  
 
Sintesis bearti integrasi dari dua atau lebih elemen yang menghasilkan suatu hasil baru (Wikipedia). Sintetis adalah hasil akhir dari percobaan untuk menggabungkan antara tesis dan antitesis (brainly.co.id).
 
Istilah sintesis ditemukan dalam pandangan George Wilhelm Friedrich Hegel, filsuf Jerman, yang menyatakan bahwa proses dialektika selalu mencakup tiga tahap, yaitu tesis menghadapi antitesis dan terakhir sintesis. Tesis adalah pernyataan atau teori yang didukung oleh pendapat-pendapat yang dikemukakan, antitesis adalah ungkapan pendapat yang bertentangan dengan tesis. Sedangkan sintesis merupakan paduan (campuran) berbagai pendapat, sehingga menjadi satu kesatuan yang baru (yoursay.suara.com).

Singkata kata, skripsi tidak dituntut hingga melakukan sintesis.
 
Berikut kualifikasi jenjang S1 dan standar minimal skripsi (its.ac.id). Menurut Perpres Nomor 8 Tahun 2012 bahwa Kualifikasi Lulusan S1 (KKNI Level 6) adalah:
  1. Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi;
  2. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural;
  3. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi; secara mandiri dan kelompok.
  4. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
 
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 bahwa Ketrampilan Umum yang harus dimiliki oleh semua lulusan Program Sarjana adalah:
  1. mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;
  2. mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
  3. mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni;
  4. menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
  5. mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
  6. mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;
  7. mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;
  8. mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; dan
  9. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
 
Standar minimal Tugas Akhir mahasiswa S1 atau Skripsi:
  1. Hanyalah berupa pembuktian bahwa mahasiswa mampu menyelesaikan sebuah masalah dengan mengimplementasikan pengetahuan dan ketrampilan yang telah dipelajarinya selama kuliah S1. Melalui Skripsi yang dibuatnya mahasiswa menunjukkan bahwa ia mampu berfikir logis, kritis, dan sistematis memanfaatkan akumulasi pengetahuan dan ketrampilan yang telah dipelajarinya selama kuliah S1 untuk mengidentifikasi opsi-opsi solusi sebuah masalah dan/atau peluang dan mengimplementasikannya atau mengkaji implikasi dari pengembangan/implementasi pengetahuan atau teknologi. Jadi kata kunci level Skripsi adalah Implementasi/Penerapan.
  2. Secara eksplisit dikatakan bahwa standar minimal Skripsi S1 Bukan Riset, namun cukup Implementasi suatu ilmu/metode/teknik/teori/ketrampilan tertentu secara benar untuk menyelesaikan suatu masalah. Dengan demikian dalam Laporan Skripsi di bagian “Perumusan Masalah” seharusnya berisi pernyataan Masalah apa yang akan diselesaikan melalui Tugas Akhir (Skripsi) tersebut (Bukan Pertanyaan Penelitian atau Research Question). Lalu apakah Tugas Akhir Mahasiswa S1 Tidak Boleh berupa Riset/Penelitian? KKNI hanyalah memberikan standar minimal sehingga apabila ada sebuah program studi mewajibkan standar skripsi mahasiswa S1 harus lebih sulit lagi yakni berupa riset/penelitian maka boleh-boleh saja, hanya saja layak difahami bahwa sistem tersebut melebihi standar KKNI level 6.
  3. Pendekatan Skripsi dapat berupa Mono Disiplin, yakni 1 disiplin ilmu saja, misal: Skripsi berjudul “Rancang Bangun Sistem Informasi Rumah Sakit” dapat saja dilakukan dengan hanya mengacu ke prinsip-prinsip disiplin ilmu Rekayasa Perangkat Lunak dengan informasi proses bisnis Rumah Sakit diperoleh hanya melalui proses wawancara (tidak ada kajian atau validasi dari teori atau referensi disiplin ilmu lain yakni Manajemen Kesehatan).
Berdasarkan paparan di atas, skripsi cukup apa yang hendak dibahas, bagaimana membahas hal tersebut (kerangka berpikir), bagaimana pembahasan terdahulu (persamaan dan perbedaan dengan pembahasan terdahulu), landasan teoritis (tinjauan pustaka), metode yang digunakan, hasil pembahasan, dan kesimpulan.

Topik dan metode ditentukan oleh mahasiswa sendiri sesuai dengan minatnya, tetapi ruang lingkup pembahasan harus sesuai dengan ranah program studi tempat mahasiswa tersebut menimba ilmu. Dalam hal ini, mahasiswa diberi kebebasan untuk menentukan pendekatan dan metode yang sesuai dengan aspek yang terdapat dalam topik skripsi (Pedoman Penulisan Skripsi, Tesis & Disertasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020, p. 3). Kecuali itu, program studi telah menetapkan jalan dan topik-topik inti skripsi.

Terakhir, standar minimal skripsi untuk masing-masing program studi di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) hendaknya dirumuskan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2500 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Jenjang Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi.

Jangan sampai ketentuan skripsi menerapkan standar yang terlampau tinggi. Paling utama mahasiswa S1 mampu mengerjakan skripsi sesuai kaidah ilmiah.


Bandung, 30 Januari 2022
Wahyudin Darmalaksana, Kelas Menulis Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung

×
Berita Terbaru Update