Wahyudin Darmalaksana
HASIL LATIHAN TAHAP VI
Latar Belakang Penelitian
Wirausahawan minimal dua persen dari total penduduk menurut standar internasional. Indonesia telah melebihi standar internasional, karena memiliki tiga persen dari populasi penduduk sekitar 260 juta sampai 2022. Namun, Indonesia masih perlu mendorong bila dibanding Singapura yang memiliki tujuh persen entrepreneur dari total penduduknya (Wulandari et al., 2021). Indonesia dengan jumlah penduduk muslim mencapai 231,06 juta atau setara 86,7 persen dari total penduduk (Qoni’ah, 2022), tepat bila upaya menumbuhkan jiwa entrepreneurship digali dari sumber Islam, yakni Al-Qur’an dan hadis (Darmalaksana et al., 2017). Lebih dari itu, Nabi Saw. sendiri merupakan seorang entrepreneur (Gusriani & Faulidi, 2017) yang patut menjadi tauladan hingga di masa sekarang. Oleh karena itu, penelitian ini tertarik untuk membahas motivasi kewirausahaan Islam, khususnya pembahasan hadis tentang entrepreneurship.
HASIL LATIHAN TAHAP III
Kerangka berpikir:
Kerangka berpikir perlu disusun untuk menjawab pertanyaan bagaimana hadis tentang entrepreneurship. Adapun bagan kerangka berpikir di bawah ini:
Menurut teori ilmu hadis, rawi pertama berarti sanad terakhir dan sanad pertama berarti rawi terakhir (Soetari, 2015). Hadis di atas termasuk mutashil (bersambung) dilihat dari persambungan sanad. Syarat persambungan sanad adalah liqa (bertemu) antara guru dan murid (Soetari, 2015). Liqa dapat dilihat dari keberadaan mereka sezaman dan berada di satu wilayah. Dilihat dari negeri, mereka berada di wilayah yang berdekatan, meskipun Simak bin Harb bin Aus tidak diketahui negerinya. Guru dan murid dapat dikatakan sezaman walaupun kebanyakan mereka tidak diketahui tahun lahirnya. Menurut teori ilmu hadis, para pewiwayat hadis dapat diasumsikan usia mereka berkisar 90 tahun (Darmalaksana, 2020). Sehingga diprediksi para periwayat dalam mata rantai sanad tersebut kemungkinan bertemu antara guru dan murid.
Matan hadis di atas tidak janggal dan tidak cacat. Tidak janggal dalam arti logis menurut akal sehat, sedangkan tidak terdapat cacat dalam arti matan hadis tersebut tidak bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang merupakan dalil yang lebih tinggi (Soetari, 2015).
Meskipun tidak dalam bentuk lafadz yang sama, hadis riwayat Ahamd No. 2817 ini mendapat dukungan dari kandungan hadis lain, yaitu Ahamd No. 24133, Muslim No. 2796, Bukhari No. 884 dan No. 1648, Abu Daud No. 3063, dan lain-lain (Saltanera, 2015). Dengan perkataan lain, hadis tersebut memiliki syahid dan mutabi (Mardiana & Darmalaksana, 2020).
Hadis riwayat Ahamd No. 2817 pada mulanya dhaif karena tidak memenuhi syarat shahih. Sebab, ada dua orang periwayat, yakni Simak bin Harb bin Aus dan Syarik bin ‘Abdullah bin Abi Syarik dinilai negatif menurut komentar ulama. Namun, hadis tersebut memiliki syahid dan mutabi sehingga derajatnya naik menjadi hasan li ghairihi. Sebagaimana hadis shahih, hadis hasan bersifat maqbul sebagai hujjah pengamalan Islam.
LATIHAN TAHAP IX
1. Pembahasan
Hadis riwayat Ahmad No. 2817 bersifat maqbul dalam arti diterima sebagai dalil. Dikisahkan Nabi Saw. membagikan beberapa uqiyah kepada janda-janda Abdul Muththalib dari keuntungan berniaga. Uqiyah adalah sebutan bagi sejumlah uang dirham, yaitu satu uqiyah senilai 40 dirham dalam ukuran Hijaz (Abubakar, 2020). Hadis ini memberikan pesan bahwa perniagaan dijalankan tiada lain untuk mengambil selisih sehingga diperoleh keuntungan. Apabila maknanya diperluas maka untuk memperoleh keuntungan harta hendaknya berdagang, berniaga, berwirausaha atau menjalankan enterpreneurship. Selebihnya, keuntungan harta melalui aktivitas enterpreneurship dapat dibagikan kepada orang-orang yang tidak mampu secara finansial, dan lebih jauhnya lagi berperan untuk menumbuhkan perekonomian. Pada sisi ini, teks hadis riwayat Ahmad No. 2817 layak diterima untuk spirit, motivasi, membangkitkan jiwa, berniat secara sungguh-sungguh, bertindak kreatif, melakukan berbagai inovasi, dan berorientasi pada pengembangan dunia kewirausahaan.
Hasil penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Salsabila, H., Firdaus, M. Y., & Masrur, A. (2021) menyatakan, al-Qur’an menurut Tafsir al-Misbah memberikan pesan untuk senantiasa bekerja keras, berinovasi, dan memanfaatkan fasilitas untuk produktivitas (Salsabila et al., 2021). Petunjuk al-Qur'an ini dipertegas lagi dalam hadis Ahmad No No. 2817 yang merupakan keteladanan Nabi Muhammad Saw. sebagai enterpreneur yang sukses (Gusriani & Faulidi, 2017). Apabila generasi muda muslim di Indonesia bertekad untuk bangkit menjadi enterpreneur, maka akan mengejar ketertinggalan dari Singapura yang wirausahawannya telah mencapai tujuh persen dari jumlah penduduknya, dimana Indonesia baru mencapai tiga persen (Wulandari et al., 2021). Bukan hal yang mustahil al-Qur'an dan hadis menjadi insipirasi, visi, dan strategi pengembangan enterpreneurship di tanah air, hal ini mengingat penduduk muslim merupakan mayaroritas di Indonesia (Qoni’ah, 2022).
Era kecerdasan dan era kemajuan digital sekarang ini mesti menjadi momentum pertumbuhan enterpreneurship Islam. Hadis-hadis tidak boleh hanya menjadi "artefak" di dalam tumpukan kitab-kitab hadis. Sebab, hadis-hadis adalah rekam jejak sejarah Rasulullah Saw. dalam realitas nyata yang sudah semestinya terus mengalir dalam kanal kehidupan umat hingga sekarang dalam wujud sunnah yang dinamik, inklusif, fleksibel, adaptif, transformatif, mencerahkan, dan harus menyelesaikan masalah. Transmisi hadis semestinya tidak terhenti pasca hadis-hadis dibukukan dalam kitab-kitab hadis pada abad ke 8 silam (Soetari, 2005). Sebab, ekonomi Islam tidak mungkin merujuk pada kitab Karl Marx tentang teori ekonomi politiknya (Kambali, 2017). Daripada itu, tidak mungkin ujar-ujaran Max Weber sepenuhnya dianut tentang tindakan ekonomi, yakni upaya memenuhi kebutuhan, termasuk di dalamnya upaya menguasai sumber daya ekonomi dan mencari keuntungan (Rofi’ah & Munir, 2019). Jauh sebelumnya, kanjeng Nabi Muhammad Saw. telah melakukan praktik ekonomi secara populis, non-eksploitatif, dan mengubah tradisi Jahiliyah yang rakus, tampak, dan menciptakan budak-budak tanpa hati dan perasaan (Gusriani & Faulidi, 2017). Di era revolusi industri yang penuh dengan disrupsi dan ketidakpastian ekonomi sekarang ini, Islam sudah seharusnya tampil sebagai soko guru enterpreneurship di bidang industri kreatif, start-up, dan lain-lain.
Berdasarkan paparan di atas, hadis Riwayat Ahamd No. 2817 bukan saja maqbul, melainkan ma’mul bih. Nabi Saw bersabda: “Aku tidak akan membeli suatu perniagaan yang aku tidak mendapatkan keuntungannya” (H.R. Ahamd No. 2817). Bagi pencapaian keuntungan material diharapkan umat muslim, khususnya generasi muda, berusaha menggiatakan entrepreneurship.
LATIHAN TAHAP X
Kesimpulan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa status kesahihan hadis riwayat Ahmad No. 2817 mengenai entrepreneurship dinilai sebagai hasan li ghairihi. Pembahasan penelitian ini menjelaskan bahwa hadis Riwayat Ahamd No. 2817 bersifat maqbul ma’mul bih untuk digunakan sebagai motivasi, kreativitas, inovasi, dan pengembangan bidang entrepreneurship. Penelitian ini diharapakan bermanfaat sebagai pengayaan khazanah pengetahuan seputar entrepreneurship menurut hadis. Penelitian ini memiliki keterbatasan dalam melakukan syarah hadis tanpa menyertakan tinjauan sebab wurud serta analisis secara mendalam, sehingga hal ini menjadi peluang penelitian lebih lanjut dengan menerapkan analisis secara lebih komprehensif. Penelitian ini merekomendasikan kepada lembaga ekonomi Islam untuk mengembangkan bidang entrepreneurship.
LATIHAN TAHAP XI
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk membahas hadis tentang entrepreneurship. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menerapkan metode deskriptif-analitis. Objek formal penelitian ini adalah ilmu hadis, sedangkan objek materialnya ialah hadis tentang entrepreneurship pada riwayat Ahamd No. 2817. Hasil dan pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa status hadis berkualitas hasan li ghairihi yang memenuhi kualifikasi maqbul ma’mul bih bagi pengamalan Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hadis riwayat Ahamd No. 2817 relevan digunakan sebagai motivasi, kreativitas, inovasi, dan pengembangan bidang entrepreneurship.
Silakan Klik File Doc Latihan Tahap XI
Daftar
Pustaka
Abubakar, A. (2020). Mahar sebagai Wasa’il
Maqasid al-Tabi’ah. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 2(2),
107–127.
Darmalaksana, W. (2018). Paradigma Pemikiran Hadis. JAQFI:
Jurnal Aqidah Dan Filsafat Islam, 2(1), 95–106.
Darmalaksana, W. (2020). Prosiding Proses Bisnis Validitas
Hadis untuk Perancangan Aplikasi Metode Tahrij. Jurnal Ushuluddin UIN Sunan
Gunung Djati Bandung, 1, 1–7.
Darmalaksana, W. (2022a). Filsafat dan Politik Hukum Islam
Perbankan Syariah. Sentra Publikasi Indonesia.
Darmalaksana, W. (2022b). Panduan Penulisan Skripsi dan
Tugas Akhir. Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Darmalaksana, W., Pahala, L., & Soetari, E. (2017).
Kontroversi Hadis sebagai Sumber Hukum Islam. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama
Dan Sosial Budaya, 2(2), 245–258.
Darwis, M. (2017). Entrepreneurship dalam Perspektif Islam:
Meneguhkan Paradigma Pertautan Agama Dengan Ekonomi. IQTISHODUNA: Jurnal
Ekonomi Islam, 6(1), 190_221-190_221.
Gusriani, R. Y., & Faulidi, H. (2017). Dakwah dalam
Bisnis dan Enterpreneur Nabi Muhammad SAW. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah,
11(21).
Kambali, M. (2017). Kritik Ekonomi Islam terhadap Pemikiran
Karl Marx tentang Sistem Kepemilikan dalam Sistem Sosial Masyarakat. JES
(Jurnal Ekonomi Syariah), 2(1).
Mardiana, D., & Darmalaksana, W. (2020). Relevansi Syahid
Ma’nawi dengan Peristiwa Pandemic Covid-19: Studi Matan Pendekatan Ma’anil
Hadis. Jurnal Perspektif, 4(1), 12–19.
Muchson, M., & MM, S. E. (2017). Entrepreneurship
(Kewirausahaan). Guepedia.
Qoni’ah, R. (2022). Tantangan dan Strategi Peningkatan Ekspor
Produk Halal Indonesia di Pasar Global. Halal Research Journal, 2(1).
Rahmah, N., & Idris, M. (2019). Masa Keemasan Keuangan
Islam (Perspektif Sejarah). Jurnal Ekonomi Bisnis Syariah, 2(1),
1–21.
Rofi’ah, K., & Munir, M. (2019). Jihad Harta dan
Kesejahteraan Ekonomi pada Keluarga Jamaah Tabligh: Perspektif Teori Tindakan
Sosial Max Weber. Justicia Islamica, 16(1), 193–218.
Salsabila, H., Firdaus, M. Y., & Masrur, A. (2021).
Entrepreneurship from The Perspective of Tafsir al-Misbah. Gunung Djati
Conference Series, 4, 177–187.
Saltanera. (2015). Ensiklopedi Hadits Kitab 9 Imam.
Lembaga Ilmu Dan Dakwah Publikasi Sarana Keagamaan, Lidwa Pusaka.
https://store.lidwa.com/get/
Sari, D. P. (2017). Berpikir Matematis dengan Metode
Induktif, Deduktif, Analogi, Integratif dan Abstrak. Delta-Pi: Jurnal
Matematika Dan Pendidikan Matematika, 5(1).
Soetari, E. (1994). Ilmu Hadits. Amal Bakti Press.
Soetari, E. (2005). Ilmu Hadits: Kajian Riwayah dan
Dirayah. Mimbar Pustaka.
Soetari, E. (2015). Syarah dan Kritik Hadis dengan Metode
Tahrij: Teori dan Aplikasi (2nd ed.). Yayasan Amal Bakti Gombong Layang.
UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (2020). Pedoman Penulisan
Skripsi, Tesis, dan Disertasi. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Wijayanti, R. (2018). Membangun Entrepreneurship Islami dalam
Perspektif Hadits. Cakrawala: Jurnal Studi Islam, 13(1), 35–50.
Wulandari, D., Adinugraha, H. H., Safii, M. A., Mutaqin, S.,
& Andrean, R. (2021). Berwirausaha Trendy Melalui Digitalisasi Fotocopy. Dinamisia:
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(3), 678–685.