Bagaimana Kebijakan Sertifikasi Halal Diterapkan? Analisis Perspektif UKM di Indonesia
ABSTRAK
Tujuan
Penelitian ini bertujuan untuk
mengeksplorasi penerimaan usaha kecil dan menengah (UKM) terhadap kebijakan
sertifikasi halal di Indonesia, bertujuan untuk memahami perspektif dan
karakteristik mereka, serta pertimbangan utama pelaku usaha dalam menerapkan
kebijakan tersebut. Studi ini berupaya memberikan pemahaman komprehensif
tentang pandangan pelaku UKM terhadap kebijakan sertifikasi halal, yang sangat
penting untuk memperkuat upaya pemerintah dalam membangun sistem halal yang
kuat dan menciptakan kesadaran di masyarakat.
Desain/metodologi/pendekatan
Penelitian ini menggunakan metode
campuran. Penelitian ini menggunakan teknik random sampling pada UKM di
Bandung, Indonesia. Sebanyak 400 responden berpartisipasi dalam pengisian
kuesioner penelitian. Sementara itu, lima pelaku UKM diwawancarai untuk mengetahui
lebih dalam topik penelitian ini. Teknik analisis data menggunakan analisis
deskriptif dan verifikatif dengan confirmatory factor analysis
(CFA).
Temuan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
kebijakan sertifikasi halal diterima secara umum oleh pelaku usaha, namun
terdapat kritik terkait pengetahuan dan informasi tentang sertifikasi halal.
Kesadaran halal dan efektivitas yang dirasakan memiliki skor penerimaan
tertinggi, sedangkan pengetahuan dan informasi halal, perilaku keagamaan, latar
belakang individu, serta tujuan pribadi dan sosial memiliki skor terendah.
Seluruh indikator penerimaan memenuhi kriteria model good fit, dengan indikator
sistem yang mempunyai dampak lebih besar. Penerimaan tidak hanya didasarkan
pada pertimbangan teologis-religius tetapi juga pada pertimbangan pragmatis
terkait operasional bisnis.
Keterbatasan/implikasi penelitian
Penelitian ini mempunyai beberapa
keterbatasan yang perlu diperhatikan. Pertama, topik dan variabel yang diteliti
hanya terfokus pada dimensi penerimaan kebijakan sertifikasi halal. Akan lebih
komprehensif jika diintegrasikan dengan variabel lain dalam penelitian
korelasional dan implikatif. Kedua, model pengukuran yang digunakan dalam
penelitian ini merupakan modifikasi dari model penerimaan kebijakan, yang
menitikberatkan pada aspek normatif dan sistemik kebijakan tanpa
mempertimbangkan nilai-nilai teologis dari kebijakan sertifikasi halal. Model
yang lebih kompleks diperlukan untuk mengukur penerimaan kebijakan sertifikasi
halal komprehensif yang mempertimbangkan aspek normatif dan teologis.
Implikasi
Praktis
Implikasi
dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, implementasi kebijakan
sertifikasi halal harus memperhatikan berbagai indikator penerimaan kebijakan,
khususnya dari pelaku usaha yang bertanggung jawab dalam implementasi kebijakan
tersebut. Kedua, penerapan kebijakan sertifikasi halal juga harus
mempertimbangkan karakteristik pelaku usaha yang heterogen. Ketiga, kebijakan
sertifikasi harus fokus pada dua indikator penting, yaitu kesadaran halal dan
efektivitas penerapan kebijakan, yang dapat diperkuat oleh indikator lainnya.
Implikasi
Sosial
Hasil
penelitian ini menegaskan bahwa pemerintah harus memperhitungkan respon pelaku
usaha untuk menjamin efektivitas penerapan kebijakan sertifikasi halal.
Pemerintah dapat mengambil langkah penting dalam hal ini dengan melakukan
survei terhadap pelaku usaha yang telah mengikuti program sertifikasi halal
untuk memahami manfaat dan kepuasan yang mereka peroleh dari kebijakan tersebut
serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat mereka dalam menerima
kebijakan sertifikasi halal.
Orisinalitas/Nilai
Kajian
ini menyoroti respon pelaku UKM terhadap penerimaan kebijakan sertifikasi
halal. Studi ini memberikan perspektif baru mengenai penerimaan UKM terhadap
kebijakan sertifikasi halal yang penting untuk implementasi di masa depan.
Sitasi
Artikel
indexed by Scopus, silakan unduh di bawah ini:
Darmalaksana,
W. (2023), "How is the halal certification policy implemented? Perspective
analysis of small and medium enterprises (SMEs) in Indonesia," Journal of
Islamic Accounting and Business Research, Vol. ahead-of-print No.
ahead-of-print. https://doi.org/10.1108/JIABR-12-2022-0342